logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Gumukmas

Tercatat 8.721 Warga di Kecamatan Gumukmas Terima Bantuan Pangan Beras dari Pemerintah Pusat

  • 16 September 2026
  • Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
tercatat-8721-warga-di-kecamatan-gumukmas-terima-bantuan-pangan-beras-dari-pemerintah-pusat-20260916

Tercatat 8.721 Warga di Kecamatan Gumukmas Terima Bantuan Pangan Beras dari Pemerintah Pusat

JEMBER, 16 SEPTEMBER 2026 - Sebanyak 8.721 warga di Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, tercatat sebagai penerima manfaat Program Bantuan Pangan Beras (BPB) dari pemerintah pusat.Bantuan yang disalurkan melalui Perum Bulog ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tersebar di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gumukmas.Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga bantuan dapat diterima oleh warga di masing-masing wilayah desa, Selasa, 15 September 2026.

Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kecamatan Gumukmas Ahmad Syaikhu mengatakan, program bantuan pangan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat di tengah kebutuhan pokok yang terus menjadi perhatian.

Setiap penerima mendapatkan tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram. Dengan demikian, setiap penerima manfaat membawa pulang total 30 kilogram beras.Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan pangan untuk tiga bulan sekaligus, yakni alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Dengan pola penyaluran tersebut, masyarakat tidak hanya menerima bantuan untuk kebutuhan satu bulan, tetapi langsung mendapatkan alokasi tiga bulan sesuai ketentuan program.

Di Kecamatan Gumukmas, penerima manfaat tersebar di sejumlah desa, yakni Desa Gumukmas, Mayangan, Kepanjen, Menampu, Purwoasri, Bagorejo dan Tembokrejo.

Penyaluran dilakukan secara bergiliran mengikuti jadwal yang telah ditentukan di masing-masing desa. "Pemerintah Kecamatan Gumukmas memastikan proses penyaluran di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan agar bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang telah terdata," ujar Ahmad Syaikhu.

Lebih lanjut, Program Bantuan Pangan Beras tersebut merupakan penugasan resmi pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Perum Bulog.

"Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, besaran bantuan ditetapkan sebanyak 10 kilogram beras per penerima manfaat setiap bulan atau total 30 kilogram untuk tiga bulan.Penyaluran bantuan dicairkan secara bertahap mulai Agustus hingga ditargetkan tuntas pada September 2026," imbuhnya.

Secara nasional, program Bantuan Pangan Beras menyasar sekitar 33,4 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. Data penerima manfaat mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data terpadu kesejahteraan sosial.

"Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting dalam proses pengambilan bantuan. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan," terang Ahmad Syaikhu.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan atau pemberitahuan dari pihak desa.

Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memperlancar proses verifikasi sekaligus memastikan bantuan diserahkan kepada penerima yang sesuai dengan data yang telah ditetapkan.

Ahmad Syaikhu mengimbau, masyarakat penerima manfaat untuk mengikuti jadwal penyaluran yang telah disampaikan oleh pemerintah desa masing-masing. Warga diharapkan datang sesuai waktu dan membawa dokumen persyaratan agar proses penyaluran dapat berlangsung tertib dan lancar.

"Bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan bantuan, pemerintah kecamatan memastikan proses penyaluran akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing desa," pungkasnya.(rir)

Galeri Foto