Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD Desa Karangkedawung Periode 2026–2034
- 10 September 2026
- Dibaca 1 Kali
Bagikan Via:
Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD Desa Karangkedawung Periode 2026–2034
Jember – Pemerintah Desa Karangkedawung melaksanakan verifikasi berkas calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangkedawung periode 2026–2034 pada Kamis, 10 September 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Camat Mumbulsari Wadaatul Mabruroh, S.P. beserta jajaran, AKP Agus Senja Afandi, SH selaku Kapolsek Mumbulsari, Kapten Inf I Gusti Putu Ariwibawa selaku Danramil Mumbulsari, Puskesmas, Dispendik, serta Depag. Turut hadir jajaran perangkat Desa Karangkedawung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Karangkedawung.
Verifikasi berkas menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian anggota BPD Desa Karangkedawung. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang telah disampaikan oleh para calon anggota BPD.
Dalam prosesnya, berkas calon diperiksa secara teliti berdasarkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Keterlibatan berbagai unsur terkait diharapkan dapat mendukung proses verifikasi agar berjalan secara tertib, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Camat Mumbulsari Wadaatul Mabruroh, S.P., menyampaikan bahwa verifikasi administrasi merupakan tahapan penting untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berjalan dengan baik sejak tahap awal.
“Verifikasi berkas ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh persyaratan calon anggota BPD terpenuhi. Kami berharap prosesnya dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga nantinya dapat menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan amanah masyarakat,” ujar Wadaatul Mabruroh.
Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi kemitraan dengan Pemerintah Desa.
Oleh karena itu, proses pengisian anggota BPD perlu dilaksanakan secara cermat dan objektif. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu bagian awal yang harus dipastikan sebelum calon melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kami juga berharap kepada seluruh calon untuk mengikuti setiap tahapan dengan baik dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Yang terpenting, seluruh proses dapat berjalan secara kondusif dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan,” tambahnya.
Kehadiran Camat Mumbulsari beserta jajaran, Kapolsek Mumbulsari AKP Agus Senja Afandi, SH, Danramil Mumbulsari Kapten Inf I Gusti Putu Ariwibawa, Puskesmas, Dispendik, Depag, perangkat Desa Karangkedawung, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan tahapan pengisian anggota BPD.
Pelaksanaan verifikasi pada 10 September 2026 ini menjadi bagian dari rangkaian proses menuju terbentuknya anggota BPD Desa Karangkedawung untuk periode 2026–2034.
Dengan terlaksananya verifikasi secara cermat dan melibatkan berbagai unsur terkait, diharapkan seluruh tahapan pengisian anggota BPD Desa Karangkedawung dapat berjalan lancar, transparan, dan kondusif hingga tahap selanjutnya.
Anggota BPD yang nantinya terpilih diharapkan mampu menjadi representasi masyarakat, menyerap aspirasi warga, serta turut bersinergi dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Karangkedawung yang lebih baik.
(BTL)