logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Kabupaten Jember Dampingi Perizinan Industri Rokok PT Pontang Berkah Jaya

  • 29 Mei 2026
  • Dibaca 51 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-kabupaten-jember-dampingi-perizinan-industri-rokok-pt-pontang-berkah-jaya-20260530

DPMPTSP Kabupaten Jember Dampingi Perizinan Industri Rokok PT Pontang Berkah Jaya

JEMBER, 29 MEI 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan. Salah satu bentuk pelayanan tersebut dilakukan melalui pendampingan pengurusan perizinan industri rokok milik PT Pontang Berkah Jaya yang dilaksanakan di kantor DPMPTSP Kabupaten Jember.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Agung Yuli Nugroho, Penata Layanan Operasional DPMPTSP Kabupaten Jember. Dalam kegiatan itu, Agung memberikan arahan serta pendampingan teknis terkait kelengkapan dokumen dan format administrasi yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan agar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam wawancara pada 28 Mei 2026, Agung Yuli Nugroho menjelaskan bahwa secara umum proses pengurusan perizinan tidak mengalami hambatan berarti. Namun, masih terdapat beberapa format administrasi yang perlu dilengkapi dan disesuaikan oleh pihak pemohon agar proses penerbitan perizinan dapat berjalan sesuai regulasi.

“Tidak ada kendala yang berarti, hanya ada beberapa format yang harus dicukupi dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Agung Yuli Nugroho saat melakukan pendampingan.

Sementara itu, PT Pontang Berkah Jaya yang diwakili Dani, menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan dan pendampingan yang diberikan oleh DPMPTSP Kabupaten Jember. Menurutnya, arahan yang diberikan sangat membantu pihak perusahaan dalam memahami proses administrasi perizinan industri rokok.

Dani juga menegaskan bahwa pihak perusahaan siap segera melakukan perbaikan dan melengkapi format dokumen sesuai ketentuan yang telah disampaikan oleh DPMPTSP. “Kami siap segera memperbaiki format sesuai aturan yang berlaku agar proses perizinan bisa segera terselesaikan,” ungkapnya.

Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian dari upaya DPMPTSP Kabupaten Jember dalam menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha. Pendampingan secara langsung dinilai penting untuk meminimalisir kesalahan administrasi sekaligus memberikan kepastian prosedur kepada pemohon izin usaha.

Selain itu, langkah pendampingan tersebut juga merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendorong pertumbuhan investasi daerah. Dengan adanya pelayanan yang baik dan komunikasi aktif antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan iklim investasi di Kabupaten Jember semakin kondusif dan mampu menarik minat investor untuk mengembangkan usahanya.

DPMPTSP Kabupaten Jember menegaskan bahwa pelayanan perizinan akan terus dilakukan secara optimal melalui pendampingan dan konsultasi kepada pelaku usaha agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Galeri Foto