Aduan Wadul Guse Ditindaklanjuti, Diskopumdag Temukan Outlet Miras Belum Berizin
- 13 Agustus 2026
- Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
Aduan Wadul Guse Ditindaklanjuti, Diskopumdag Temukan Outlet Miras Belum Berizin
JEMBER, 13 AGUSTUS 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember menindaklanjuti aduan masyarakat melalui kanal Wadul Guse dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap satu outlet yang menjual minuman beralkohol di Kelurahan Gebang, Rabu 12 Agustus 2026.
Sidak tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Jember berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan outlet tersebut belum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Outlet diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan usaha di Kabupaten Jember.
Selain NIB, outlet tersebut juga belum memiliki perizinan khusus untuk melakukan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Jember mengenai pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Pengendalian Barang Pokok Penting Diskopumdag Kabupaten Jember, Lilik Makhfiyah, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa kelengkapan perizinan menjadi syarat yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan.
“Karena izinnya belum ada, outlet ini tidak boleh dibuka atau beroperasi,” ujarnya.
Menurut Lilik, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan, khususnya komoditas yang peredarannya memiliki ketentuan khusus. Pengawasan juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan pemerintah daerah.
Temuan di lapangan tersebut menunjukkan pentingnya pelaku usaha memastikan seluruh dokumen legalitas dan perizinan telah dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan perdagangan. Terlebih, penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan tersendiri terkait peredaran dan perizinannya.
Melalui koordinasi antara Diskopumdag, DPMPTSP, dan Satpol PP, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan untuk memastikan aktivitas perdagangan di Kabupaten Jember sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (za)