Bakesbangpol Jember dan Blitar Bersinergi Tingkatkan Transparansi Hibah Banpol
- 15 Juli 2026
- Dibaca 15 Kali
Bagikan Via:
Bakesbangpol Jember dan Blitar Bersinergi Tingkatkan Transparansi Hibah Banpol
BLITAR, 15 JULI 2026 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan studi banding ke Bakesbangpol Kabupaten Blitar dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas mekanisme pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol), khususnya terkait tata cara pengajuan hibah Tahun Anggaran (TA) 2027 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut bertempat di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Blitar. Studi banding ini menjadi bagian dari upaya Bakesbangpol Kabupaten Jember untuk memperkuat tata kelola administrasi bantuan politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Delegasi Bakesbangpol Kabupaten Jember dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Dwi Handarisasi, S.Psi., M.Si., didampingi dua orang staf Bidang Politik Dalam Negeri.
Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Suhendro Winarso, Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Blitar Ahmad Haryono, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kabupaten Blitar Niken beserta jajaran staf, serta Kepala Bidang Wawasan Nasional Bakesbangpol Kabupaten Blitar.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Blitar yang dilanjutkan dengan sesi perkenalan dan penyampaian maksud serta tujuan kunjungan.
Dalam kesempatan tersebut, Bakesbangpol Kabupaten Jember menyampaikan sejumlah hal yang menjadi fokus pembahasan, antara lain mekanisme peninjauan hibah bantuan politik, alur penginputan hibah Banpol Tahun 2027 melalui aplikasi SIPD RI, serta kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan usulan.
Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Jember, Dwi Handarisasi, menjelaskan bahwa studi banding ini penting dilakukan mengingat adanya sejumlah penyesuaian mekanisme pengusulan hibah Banpol yang terintegrasi dalam aplikasi SIPD RI.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan pengajuan hibah Banpol Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga ingin memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait alur penginputan melalui SIPD RI, terutama apabila partai politik melakukan input secara mandiri dan bagaimana koordinasi lintas perangkat daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Bakesbangpol Kabupaten Jember menyampaikan beberapa pertanyaan strategis, di antaranya mengenai mekanisme apabila partai politik melakukan penginputan secara mandiri, mengingat belum seluruh daerah mendapatkan dukungan teknis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam proses pengakomodasian usulan hibah.
Selain itu, rombongan juga meminta masukan mengenai tata kelola dan mekanisme pelaksanaan SIPD RI untuk pengajuan hibah Tahun 2027.
Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Ahmad Haryono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan Bakesbangpol Kabupaten Jember. Menurutnya, forum studi banding menjadi sarana yang efektif untuk saling bertukar informasi dan praktik baik antardaerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui kegiatan seperti ini, kita dapat berbagi pengalaman dan mencari solusi bersama terhadap berbagai tantangan dalam pengelolaan dana bantuan politik. Harapannya, tata kelola hibah Banpol di masing-masing daerah semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Niken, memaparkan secara rinci mekanisme pengajuan hibah Banpol yang telah diterapkan di Kabupaten Blitar. Ia menjelaskan bahwa pengajuan proposal bantuan politik dilakukan dengan prinsip N-1, yaitu diajukan satu tahun sebelum pelaksanaan anggaran.
“Untuk pengajuan hibah Banpol Tahun Anggaran 2027, proposal diajukan pada tahun sebelumnya. Di Kabupaten Blitar, partai politik cukup menyampaikan dua proposal, yakni proposal pengajuan hibah dan proposal pencairan dana bantuan politik,” jelas Niken.
Ia menambahkan, proposal tersebut dibuat rangkap dua, masing-masing ditujukan kepada kepala daerah dan Bakesbangpol. Selanjutnya, data proposal akan diverifikasi melalui aplikasi SIPD RI dan dapat dipantau oleh Bappeda sebagai bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah.
“Bappeda melakukan pengecekan melalui aplikasi SIPD RI. Seluruh tahapan verifikasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari kelurahan atau kecamatan, perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya, hingga tahapan akhir sebelum masuk dalam pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),” imbuhnya.
Lebih lanjut, Niken menjelaskan bahwa usulan hibah Banpol di Kabupaten Blitar umumnya mulai diajukan pada bulan Januari untuk kebutuhan anggaran tahun berikutnya. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif, usulan tersebut masuk dalam tahapan Musrenbang sebagai bagian dari sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.
Dalam paparannya, Niken juga menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan politik harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 60 persen diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan politik dan 40 persen digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik.
“Komposisi penggunaan dana Banpol tetap mengacu pada regulasi, yaitu 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kebutuhan sekretariat. Hal ini penting untuk memastikan bantuan keuangan dari pemerintah benar-benar memberikan manfaat dalam peningkatan kapasitas demokrasi dan pendidikan politik masyarakat,” terangnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan bantuan politik dapat ditandatangani oleh Kepala Bakesbangpol apabila tidak terdapat perubahan besaran nilai hibah yang diterima oleh partai politik. Kabupaten Blitar sendiri menetapkan nilai bantuan politik berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai politik, dengan besaran Rp6.425 per suara sah.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam studi banding tersebut adalah pemanfaatan fitur e-Hibah pada aplikasi SIPD RI. Menurut Niken, sistem ini dinilai lebih efektif karena memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengecekan data partai politik, mempercepat proses verifikasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
“Penggunaan aplikasi e-Hibah pada SIPD RI sangat membantu. Data partai politik dapat dipantau dengan lebih mudah dan seluruh proses menjadi lebih transparan, sehingga meminimalisasi potensi kesalahan administrasi,” ujarnya. (but)