logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Batas Minimal Omzet Kena Pajak Diusulkan Naik Menjadi Rp10 Juta

  • 29 September 2026
  • Dibaca 35 Kali
Bagikan Via:
batas-minimal-omzet-kena-pajak-diusulkan-naik-menjadi-rp10-juta-20260929

Batas Minimal Omzet Kena Pajak Diusulkan Naik Menjadi Rp10 Juta

JEMBER, 29 SEPTEMBER 2026 – Batas minimal omzet yang dikenai pajak di Kabupaten Jember diusulkan naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta. Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi B DPRD Kabupaten Jember terkait penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat digelar Senin 28 September 2026 di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Jember. Rapat dihadiri Komisi B DPRD Jember, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPPP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disporabudpar), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember.

Denny Wijananto dari Bapenda Kabupaten Jember menyampaikan, batas minimal omzet sebesar Rp3 juta dinilai masih membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jember. Karena itu, dalam pembahasan perubahan Perda tersebut, batas minimal omzet diusulkan menjadi Rp10 juta.

Usulan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM dengan omzet relatif kecil untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya. Dengan batas minimal omzet yang lebih tinggi, masyarakat yang menjalankan usaha dalam skala kecil diharapkan tidak terlalu terbebani oleh pengenaan pajak.

Sekretaris Diskopumdag Kabupaten Jember Wahyu Setyo Handayani, S.K.M., M.Si., mengatakan menyampaikan bahwa pembahasan batas minimal omzet perlu mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM di lapangan.

“Kami melihat usulan kenaikan batas minimal omzet ini sebagai bagian dari upaya memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang. Dengan batas yang lebih tinggi, pelaku usaha dengan omzet yang masih relatif kecil diharapkan tidak terlalu terbebani,” ujarnya.

Denny menyampaikan, perubahan batas minimal omzet tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekaligus mengembangkan usaha.

Pembahasan batas minimal omzet menjadi bagian dari penyelarasan Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Sejumlah perangkat daerah dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk Diskopumdag yang berkaitan dengan pembinaan UMKM dan sektor perdagangan.

Melalui pembahasan tersebut, substansi perubahan Perda diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi pelaku usaha di Kabupaten Jember. Masukan dari perangkat daerah menjadi bagian dalam proses penyelarasan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (za)

Galeri Foto