BKPSDM Jember Imbau PPPK Paruh Waktu Segera Lengkapi Berkas Perpanjangan Kontrak
- 11 Agustus 2026
- Dibaca 49 Kali
Bagikan Via:
BKPSDM Jember Imbau PPPK Paruh Waktu Segera Lengkapi Berkas Perpanjangan Kontrak
JEMBER, 11 AGUSTUS 2026 – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember melalui konten media sosial mengimbau seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera melengkapi dan mengunggah berkas perpanjangan kontrak yang di unggah pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Jember, Adhy Widyanto, S.Sos., menegaskan bahwa proses pengusulan perpanjangan kontrak memiliki batas waktu yang harus dipatuhi sehingga seluruh PPPK Paruh Waktu diminta tidak menunda proses pengunggahan dokumen.
“Waktu terus berjalan. Kami mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Jember agar segera mengunggah berkas perpanjangan kontrak sesuai persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Adhy.
Ia juga menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah menyelesaikan proses unggah dokumen agar segera melaporkan kepada bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) di perangkat daerah masing-masing. Langkah tersebut penting agar proses verifikasi dan pengusulan dapat berjalan tepat waktu.
“Bagi yang sudah mengunggah berkas, jangan berhenti sampai di situ. Segera laporkan kepada Umpeg di perangkat daerah masing-masing agar proses usulan dapat segera diteruskan ke BKPSDM. Sinergi antara PPPK Paruh Waktu dan Umpeg sangat menentukan kelancaran tahapan perpanjangan kontrak,” tegasnya.
Selain itu, BKPSDM meminta seluruh unit Umpeg di perangkat daerah untuk segera mengirimkan usulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu ke BKPSDM setelah berkas dinyatakan lengkap.
Menurut Adhy, ketepatan waktu dalam penyampaian berkas akan mempercepat proses administrasi serta menghindari keterlambatan dalam tahapan perpanjangan kontrak.
BKPSDM menegaskan bahwa kelengkapan dokumen dan koordinasi yang baik antara PPPK Paruh Waktu dengan Umpeg di masing-masing perangkat daerah menjadi faktor penting dalam kelancaran proses perpanjangan kontrak. Oleh karena itu, setiap PPPK Paruh Waktu diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah diunggah dengan benar dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu yang telah ditetapkan. (dik)