BKPSDM Jember Sosialisasikan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025
- 05 Agustus 2026
- Dibaca 172 Kali
Bagikan Via:
BKPSDM Jember Sosialisasikan Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025
JEMBER, 05 AGUSTUS 2026– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Angkatan Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember melalui Zoom Meeting pada Selasa, 04 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah dan ribuan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari proses administrasi perpanjangan hubungan kerja.
Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dimana perpanjangan masa hubungan kerja dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja pegawai serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Jember, Adhy Widyanto, S.Sos., menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan berkas yang dibutuhkan dalam proses perpanjangan kontrak kerja.
“Perlu diperhatikan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu. Kelengkapan berkas akan menjadi bagian penting dalam tahapan verifikasi sehingga proses dapat berjalan tepat waktu,” ujarnya.
Adhy menjelaskan, tahapan sosialisasi akan berlangsung mulai 4 hingga 15 Agustus 2026. Selanjutnya, proses verifikasi berkas dijadwalkan pada 13-23 Agustus 2026. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, pembagian dokumen perjanjian kerja direncanakan dilaksanakan pada bulan September mendatang.
Melalui sosialisasi ini, BKPSDM Kabupaten Jember berharap seluruh perangkat daerah dan PPPK Paruh Waktu memahami mekanisme perpanjangan kontrak, jadwal pelaksanaan, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kepegawaian, menjamin kepastian hubungan kerja PPPK Paruh Waktu, serta memastikan proses perpanjangan kontrak berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)