logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

BKPSDM Jember Tegaskan Disiplin ASN di Balik Peresmian MPP Mini Tanggul, Dorong Pelayanan Tanpa Sekat

  • 05 Mei 2026
  • Dibaca 194 Kali
Bagikan Via:
bkpsdm-jember-tegaskan-disiplin-asn-di-balik-peresmian-mpp-mini-tanggul-dorong-pelayanan-tanpa-sekat-20260505

BKPSDM Jember Tegaskan Disiplin ASN di Balik Peresmian MPP Mini Tanggul, Dorong Pelayanan Tanpa Sekat

JEMBER, 05 MEI 2026 – Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), tidak hanya menjadi simbol pemerataan layanan publik, tetapi juga momentum penguatan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaungkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.

Dalam peresmian yang digelar Senin 04 Mei 2026 di Kantor Kecamatan Tanggul, Gus Fawait menegaskan bahwa kehadiran MPP Mini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi kependudukan.

“Dulu warga harus berjam-jam di jalan, berkilo-kilo meter ke kota hanya untuk Adminduk. Sekarang cukup di kecamatan. Ini bentuk keadilan layanan publik,” tegasnya di hadapan para Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Jember.

Gus Fawait juga mengingatkan jajaran camat dan lurah agar menjaga integritas dalam melayani masyarakat. Ia menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh lagi menjadi penghalang antara pemerintah dan rakyat. “Saya titip, jangan sampai rakyat kesusahan saat berurusan dengan pemerintah. Melayani itu kewajiban,” pesannya.

Di balik pembangunan infrastruktur layanan tersebut, BKPSDM Jember menyoroti aspek yang tak kalah penting, yakni kualitas dan integritas ASN sebagai ujung tombak pelayanan.

Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, S.Sos., menegaskan bahwa keberhasilan MPP Mini tidak akan berarti tanpa perubahan pola kerja aparatur. Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten.

“Bapak Bupati sudah memberi teladan melalui inovasi layanan seperti MPP Mini. Tugas ASN adalah memastikan pelayanan berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” ujar Deni.

Mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Deni menekankan tiga fungsi utama ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. “Tidak ada ruang untuk pelayanan yang lambat atau mempersulit masyarakat. ASN harus hadir sebagai solusi,” tegasnya.

Selain fokus pada pelayanan administrasi, Pemkab Jember juga menyiapkan langkah lanjutan untuk menggerakkan ekonomi lokal. Salah satunya melalui rencana renovasi alun-alun di setiap kecamatan guna mendorong aktivitas UMKM.

Peresmian MPP Mini Tanggul pun tidak hanya menjadi solusi atas akses layanan, tetapi juga penanda arah baru reformasi birokrasi di Jember, di mana pembangunan fisik berjalan beriringan dengan pembenahan kualitas sumber daya aparatur.

BKPSDM menilai, konsistensi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme ASN akan menjadi kunci agar inovasi pelayanan seperti MPP Mini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (dik)

Galeri Foto