BPBJ Jember Kawal Pengesahan Lima Raperda Daerah
- 28 Juni 2026
- Dibaca 27 Kali
Bagikan Via:
BPBJ Jember Kawal Pengesahan Lima Raperda Daerah
JEMBER, 28 JUNI 2026 - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Jember turut mengawal arah kebijakan strategis daerah. Kehadiran instansi tersebut diwakili langsung oleh Kepala Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jember dalam agenda penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember.
Sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember pada Sabtu, 27 Juni 2026, itu berfokus pada pengambilan keputusan terhadap sejumlah regulasi daerah.
Rapat paripurna tersebut memiliki arti penting bagi jalannya pemerintahan daerah karena membahas sejumlah agenda strategis. Rangkaian acara diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda kemudian dilanjutkan dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Raperda lainnya.
Pada tahap berikutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2026–2040, Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, serta Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan.
Agenda kemudian mencapai puncaknya pada proses persetujuan bersama lima Raperda menjadi peraturan daerah (Perda) dan ditutup dengan sambutan serta pendapat akhir Bupati Jember.
Mengingat pentingnya implikasi regulasi baru tersebut terhadap dasar hukum belanja daerah, rapat paripurna dihadiri jajaran pimpinan daerah. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Jember, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jember, Penjabat Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah/JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Selain itu, turut hadir Direktur RSUD dr. Soebandi, Direktur RSUD Balung, Direktur RSUD Kalisat, Direktur Perumdam Tirta Pandalungan, Direktur Perumda Kahyangan, jajaran kepala bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Tim Propemperda Pemerintah Kabupaten Jember.
Bagi BPBJ Jember, persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penetapan rencana induk pembangunan menjadi pedoman penting dalam penyusunan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan normatif dalam pengadaan logistik sektor kepariwisataan, kesehatan, dan operasional daerah pada masa mendatang agar selaras dengan regulasi yang baru disahkan.
Kepala Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Jember, Andika Akhmad Wijaya, S.E., yang hadir mewakili instansi, menyampaikan pandangannya mengenai keterkaitan hasil rapat paripurna dengan tata kelola belanja pembangunan daerah.
“Persetujuan bersama lima Raperda menjadi Perda hari ini, khususnya terkait pertanggungjawaban APBD 2025 serta rencana induk sektor pariwisata dan kesehatan, memberikan kepastian hukum yang jelas bagi kami di Bagian PBJ. Produk hukum ini akan menjadi pijakan dalam menyusun strategi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih akuntabel dan presisi ke depan," ujarnya.
Komitmen kami dari sudut pandang BPBJ adalah memastikan proses tender maupun e-purchasing yang memfasilitasi kebutuhan sektor-sektor tersebut dapat berjalan sesuai koridor regulasi terbaru, transparan, serta mendukung visi besar pembangunan Kabupaten Jember yang ditekankan oleh Bupati Jember,” tambah Andika.
Sidang paripurna berlangsung lancar hingga akhir dengan tercapainya kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif. Melalui penetapan regulasi baru tersebut, BPBJ Jember siap mengintegrasikan aturan turunan ke dalam sistem digitalisasi pengadaan guna mendorong realisasi anggaran daerah yang tertib hukum dan berdaya guna bagi masyarakat. (ily)