logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Bukan Sekadar Administrasi, PTSL Gebang Hadir Beri Kepastian dan Rasa Aman bagi Warga

  • 11 Juni 2026
  • Dibaca 66 Kali
Bagikan Via:
bukan-sekadar-administrasi-ptsl-gebang-hadir-beri-kepastian-dan-rasa-aman-bagi-warga-20260611

Bukan Sekadar Administrasi, PTSL Gebang Hadir Beri Kepastian dan Rasa Aman bagi Warga

JEMBER, 11 JUNI 2026 – Bagi sebagian masyarakat, sertifikat tanah bukan hanya sekadar dokumen, tetapi simbol kepastian, rasa aman, dan bukti hak atas tanah yang dimiliki. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember terus bergerak membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Hingga awal Juni 2026, tercatat sebanyak 700 pemohon telah mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL dari target awal 1.000 pemohon. Antusias warga diperkirakan terus meningkat mengingat batas akhir pendaftaran sementara dibuka hingga 30 Juni 2026.

Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kelurahan Gebang, Arif Junaedi, SE, MM, menyampaikan bahwa program PTSL menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah.

“PTSL bukan hanya tentang administrasi, tetapi bagaimana memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki,” ujar Arif, Kamis 11 Juni 2026.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah warga yang dokumen kepemilikannya belum lengkap. Ada yang baru memiliki SPPT, petok C, bahkan ada yang belum memiliki dokumen pendukung sama sekali.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah kelurahan agar masyarakat mendapatkan solusi terbaik.

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga memiliki dampak positif terhadap nilai ekonomi dan kemudahan masyarakat dalam mengelola aset yang dimiliki.

Arif menjelaskan, setelah tahap pendaftaran selesai, data akan diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL untuk proses selanjutnya. Ia berharap Pokmas nantinya tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga memiliki kepedulian dalam membantu masyarakat.

“Harapannya Pokmas bekerja tidak hanya dengan tenaga dan pikiran, tetapi juga dengan hati. Karena yang diperjuangkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Patrang Nanang Suwono menegaskan bahwa percepatan PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan legalisasi aset masyarakat.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ungkap Nanang.

Ia menyebutkan, data Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih terdapat sekitar 4.000 bidang tanah di wilayah Kelurahan Patrang yang belum bersertifikat.

“Ini yang kami dorong agar bisa diselesaikan secara bertahap. Pengajuan 1.000 bidang tanah ini menjadi tahap awal untuk program PTSL tahun 2027,” jelasnya.

Pihak kelurahan, lanjut Nanang akan terus mengupayakan tambahan kuota melalui pengajuan lanjutan. “Sekarang kami fokus pada pendataan. Setelah itu akan diajukan sesuai jumlah yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Untuk itu Nanang mengimbau warga yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkan diri melalui RT/RW setempat. (rus)

Galeri Foto