Bukan Sekadar Terima SK! DPRKPLH Jember Tekankan Disiplin dan Profesionalisme 443 PPPK Paruh Waktu
- 29 Oktober 2026
- Dibaca 38 Kali
Bagikan Via:
Bukan Sekadar Terima SK! DPRKPLH Jember Tekankan Disiplin dan Profesionalisme 443 PPPK Paruh Waktu
JEMBER, 29 OKTOBER 2026 – Perpanjangan masa perjanjian kerja bukan sekadar kepastian untuk melanjutkan pengabdian, tetapi juga menjadi momentum bagi aparatur untuk meningkatkan kedisiplinan, memahami aturan kepegawaian, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Hal inilah yang menjadi perhatian Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu 28 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penyerahan SK perpanjangan masa perjanjian kerja, tetapi juga disertai sosialisasi mengenai sejumlah ketentuan penting bagi PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, perpanjangan masa kerja tersebut telah disahkan oleh Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., dalam kegiatan di GOR PKPSO pada 26 Oktober 2026. Dengan adanya perpanjangan ini, para pegawai diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di lingkungan DPRKPLH Jember, tercatat sebanyak 443 PPPK Paruh Waktu menerima SK. Penyerahan dilakukan secara bertahap karena sebagian besar pegawai bertugas di lapangan maupun menjalankan pekerjaan operasional di luar kantor, sehingga pelaksanaan penyerahan dokumen dan sosialisasi perlu disesuaikan dengan kondisi tugas masing-masing.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) DPRKPLH Jember, Khoiron, S.Sos., menjelaskan bahwa mekanisme bertahap tersebut dilakukan agar seluruh pegawai dapat menerima SK sekaligus memperoleh pemahaman yang memadai mengenai ketentuan kepegawaian.
“Penyerahan SK kami lakukan secara bertahap karena sebagian besar PPPK Paruh Waktu DPRKPLH bertugas di lapangan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa selain menerima SK perpanjangan masa kerja, pegawai juga memahami aturan yang harus dipatuhi selama menjalankan tugas,” jelas Khoiron.
Dalam sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan meliputi peraturan kedisiplinan ASN, penghargaan ASN yang mencakup ketentuan cuti dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS), serta izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai.
Materi tersebut penting agar setiap pegawai memahami hak, kewajiban, batasan, serta prosedur administrasi yang berlaku. Dengan pemahaman yang benar, potensi pelanggaran disiplin maupun kesalahan dalam pengurusan administrasi kepegawaian dapat diminimalkan.
Melalui penyerahan SK dan sosialisasi ini, DPRKPLH Jember berharap seluruh PPPK Paruh Waktu semakin bertanggung jawab, disiplin, dan profesional. Perpanjangan masa kerja diharapkan menjadi dorongan untuk memperkuat komitmen pengabdian, khususnya dalam menjaga kebersihan, lingkungan hidup, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember. (slt)