Bupati Jember Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama, Larang Petasan dan Kembang Api Demi Keselamatan dan Solidaritas
- 31 Desember 2025
- Dibaca 671 Kali
Bagikan Via:
Bupati Jember Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama, Larang Petasan dan Kembang Api Demi Keselamatan dan Solidaritas
Jember, 30 Desember 2025 - Menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026, Bupati Jember, Muhammad Fawait,mengeluarkan imbauan resmi melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2 / 1775 / 35.09.1.21 / 2025. Surat yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jember, termasuk camat, kepala desa/lurah, serta ketua organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Isi utama surat tersebut adalah himbauan untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana, fokus pada kegiatan spiritual seperti doa bersama, sambil melarang keras penggunaan petasan, mercon, kembang api, atau alat serupa lainnya.
Imbauan ini muncul sebagai respons atas berbagai bencana alam yang melanda Indonesia belakangan ini, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan wilayah lain. Bupati Fawati menyatakan bahwa momen tahun baru seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ikhtiar batin dan solidaritas kemanusiaan, bukan perayaan yang berlebihan yang berpotensi menimbulkan risiko. "Kita harus prihatin dengan saudara-saudara kita yang tertimpa musibah. Mari kita isi malam tahun baru dengan doa bersama sesuai keyakinan masing-masing, untuk memperkuat spiritualitas dan persatuan," ujar Bupati Fawati dalam keterangan resminya.
Surat edaran tersebut menekankan beberapa poin krusial yang harus diikuti oleh masyarakat Jember. Pertama, mengajak warga di setiap wilayah untuk menggelar doa bersama sebagai pengisi utama malam pergantian tahun. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat ikatan sosial dan spiritual di tengah masyarakat yang semakin beragam. Kedua, para camat dan kepala desa diminta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan doa bersama dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Hal ini bertujuan agar acara berjalan lancar dan inklusif, mencakup semua golongan tanpa diskriminasi.
Selain itu, bupati menekankan agar kegiatan diselenggarakan secara sederhana, khidmat, dan tertib. "Perhatikan situasi dan kondisi lokal, jaga ketertiban umum agar tidak mengganggu lingkungan sekitar," tambahnya. Yang paling tegas adalah larangan penggunaan petasan dan kembang api. Bupati Fawati menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mencegah kecelakaan, seperti luka bakar atau kebakaran, yang sering terjadi pada perayaan tahun baru. Data dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa penggunaan alat piroteknik ilegal sering kali menyebabkan korban jiwa dan kerusakan properti, terutama di daerah padat penduduk seperti Jember.
Latar belakang imbauan ini tidak lepas dari kondisi nasional yang sedang dilanda duka. Bencana alam seperti gempa bumi dan banjir di Aceh dan Sumatera telah menewaskan ratusan orang dan membuat ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal. Di Sumatera Utara, longsor dan erupsi gunung api turut memperburuk situasi, sementara Sumatera Barat menghadapi banjir bandang yang menghancurkan infrastruktur. Bupati Jember melihat ini sebagai panggilan untuk meningkatkan kepedulian sosial. "Tahun baru bukan saat untuk pesta pora, tapi momen refleksi dan doa bagi korban bencana," katanya.
Respons dari masyarakat Jember terhadap imbauan ini cukup positif. Beberapa tokoh agama setempat menyambut baik inisiatif ini. Misalnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, KH. Ahmad Zainuri, menyatakan dukungannya. "Ini langkah bijak. Doa bersama bisa menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah dan membantu saudara kita yang sedang menderita melalui doa dan bantuan nyata," ungkapnya. Sementara itu, dari kalangan pemuda, organisasi seperti Karang Taruna Jember berencana menggelar doa bersama di tingkat desa, dengan tambahan kegiatan sosial seperti penggalangan dana untuk korban bencana.
Pemerintah Kabupaten Jember juga telah menyiapkan langkah-langkah pendukung. Camat di seluruh kecamatan diminta untuk memantau pelaksanaan dan melaporkan kembali ke bupati. Selain itu, aparat keamanan seperti polisi dan TNI akan dikerahkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran larangan petasan. "Kami akan melakukan razia dan patroli intensif pada malam tahun baru," kata Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra S.H., S.I.K., M.Si.
Secara historis, imbauan serupa pernah dikeluarkan di Jember pada tahun-tahun sebelumnya, terutama saat pandemi COVID-19, di mana perayaan dibatasi untuk mencegah penyebaran virus. Kini, dengan fokus pada bencana alam, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perayaan yang berkelanjutan dan aman. Bupati Fawait berharap bahwa melalui doa bersama ini, masyarakat Jember tidak hanya merayakan tahun baru dengan damai, tapi juga memperkuat solidaritas nasional.
Dengan imbauan ini, Kabupaten Jember diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Momen tahun baru 2026 bisa menjadi titik balik untuk budaya perayaan yang lebih bermakna, jauh dari risiko dan lebih dekat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Semua pihak diimbau untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan surat edaran ini, demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan peduli.