Bupati Jember Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Camat Sumberbaru Tegaskan Kepatuhan ASN
- 19 Maret 2026
- Dibaca 338 Kali
Bagikan Via:
Bupati Jember Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Camat Sumberbaru Tegaskan Kepatuhan ASN
JEMBER 18 MARET 2026 — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk kepentingan mudik Lebaran. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memastikan aset pemerintah daerah digunakan sesuai aturan.
Menurut Gus Fawait, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat, sehingga penggunaannya harus benar-benar untuk kepentingan kedinasan. Karena itu saya tegaskan, tidak boleh dipakai mudik,” ujar Muhammad Fawait.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan untuk mematuhi kebijakan tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama libur Idulfitri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Camat Sumberbaru, Mohamad Farid Wadjdi S. Sos, menyatakan siap menjalankan instruksi Bupati dengan memastikan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Kecamatan Sumberbaru digunakan sesuai ketentuan.
Menurut Farid Wadjdi, pihaknya telah mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan kecamatan maupun pemerintah desa agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
“Kami di Kecamatan Sumberbaru mendukung penuh kebijakan Bupati Jember. Kendaraan dinas harus digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” kata Mohamad Farid Wadjdi.
Ia menambahkan, penguatan disiplin aparatur menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik, terutama menjelang momentum Lebaran ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Dengan adanya larangan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap seluruh ASN dapat menjadi contoh dalam penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (jh8)