Bupati Jember Perpanjang Pemutihan Denda Pajak hingga 30 September
- 17 Juli 2026
- Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
Bupati Jember Perpanjang Pemutihan Denda Pajak hingga 30 September
JEMBER, 17 JULI 2026 – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember kembali memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Kebijakan itu disampaikan Bupati Jember Dr. H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., saat memberikan sambutan pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Lapangan SMP Negeri 1 Jember, Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Fawait mengajak masyarakat memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Menurut Fawait, kebijakan penghapusan denda merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Di tengah berbagai kebutuhan ekonomi, Pemkab Jember ingin memberikan kemudahan bagi warga yang selama ini memiliki tunggakan pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi.
"Kami memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kesempatan ini kami berikan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Kami mengajak seluruh warga Jember untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir," ujarnya.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Jember. Dana yang dihimpun dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.
Karena itu, Fawait berharap kebijakan penghapusan denda tidak hanya dimanfaatkan sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu pada tahun-tahun berikutnya.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas," katanya.
Sementara itu, Camat Sumbersari Deni Hadiatullah, S.IP., MM., yang ditemui usai kegiatan MPLS di Lapangan SMP Negeri 1 Jember, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, perpanjangan penghapusan denda pajak merupakan langkah yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi. Kami mengajak warga, khususnya di Kecamatan Sumbersari, memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 September 2026," ujar Deni.
Program penghapusan denda pajak daerah menjadi salah satu upaya Pemkab Jember dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan yang lebih persuasif. Dengan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Kabupaten Jember. (sar)