logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Tempurejo

Camat Bersama Polsek dan Koramil Tempurejo Pantau Pengisian BBM di SPBU Super Galaxy Tempurejo

  • 07 Maret 2026
  • Dibaca 305 Kali
Bagikan Via:
camat-bersama-polsek-dan-koramil-tempurejo-pantau-pengisian-bbm-di-spbu-super-galaxy-tempurejo-20260307

Camat Bersama Polsek dan Koramil Tempurejo Pantau Pengisian BBM di SPBU Super Galaxy Tempurejo

Tempurejo – Camat Tempurejo bersama jajaran Polsek Tempurejo dan Koramil Tempurejo melaksanakan pemantauan langsung proses pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Super Galaxy Tempurejo pada malam hari ini Jum’at. 06 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Tempurejo.

 

Dalam pemantauan tersebut, Camat Tempurejo  Muhammad Najmul Huda, S.STP. M.Si meninjau langsung kondisi antrean kendaraan serta proses pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat. Kehadiran unsur Muspika ini juga sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi kepanikan di tengah masyarakat.

 

Camat Tempurejo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Masyarakat diminta membeli BBM secara wajar sesuai kebutuhan agar ketersediaan BBM tetap terjaga dan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh warga.

 

Selain itu, Camat Tempurejo juga menyampaikan kepada pihak SPBU Super Galaxy Tempurejo agar melakukan pembatasan pembelian dalam jumlah besar guna mengantisipasi adanya penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Tempurejo IPTU Christian Permana, S.H juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Pihak kepolisian bersama Muspika akan terus turun langsung ke lapangan untuk mengatur lalu lintas serta memastikan situasi tetap tertib dan aman di sekitar SPBU, Ujarnya.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para tengkulak maupun oknum yang mencoba menimbun BBM untuk kepentingan pribadi. Bagi tengkulak atau penimbun BBM akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Pemerintah Kecamatan Tempurejo bersama Polsek dan Koramil akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar distribusi BBM di wilayah Tempurejo tetap aman, tertib, dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Masyarakat pun diharapkan dapat tetap tenang serta membeli BBM sesuai kebutuhan.

 

Galeri Foto