Camat Gumukmas Apresiasi Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari Gus Fawait
- 06 Agustus 2026
- Dibaca 99 Kali
Bagikan Via:
Camat Gumukmas Apresiasi Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu dari Gus Fawait
JEMBER, 06 AGUSTUS 2026 - Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, menyambut gembira sekaligus menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. atas kepastian perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang dilengkapi pula dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis.
Di lingkungan Kecamatan Gumukmas sendiri, lanjutnya, terdapat sekitar 11 pegawai berstatus PPPK Paruh Waktu yang turut menerima kebijakan tersebut. Kebijakan ini membuktikan perhatian nyata Pemerintah Kabupaten Jember terhadap kesejahteraan dan kepastian status ribuan pegawai yang telah bertahun-tahun mengabdi kepada masyarakat Jember.
"Kami berharap kebijakan ini semakin memotivasi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus bekerja dengan sepenuh hati, menjaga kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkas Dannie, Kamis, 06 Agustus 2026.
Kepastian perpanjangan kontrak ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Deni Irawan. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Jember, di saat banyak daerah lain masih mempertimbangkan kebijakan serupa.
"Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Bupati Jember, Gus Fawait, memerintahkan saya sebagai Kepala BKPSDM untuk memastikan memperpanjang kontrak PPPK PW, di mana Pemerintah Kabupaten/Kota lain masih mempertimbangkan banyak hal," ujar Deni Irawan.
Dijelaskan lebih lanjut, pada tahun 2025 Pemkab Jember mengangkat sebanyak 8.344 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak satu tahun yang berakhir pada 30 September 2026. Hingga kini jumlahnya menjadi 8.236 pegawai, berkurang akibat pensiun, pengunduran diri, dan meninggal dunia. Mereka terdiri dari 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis. Seluruh yang tersisa berhak melanjutkan pengabdian dengan mengikuti prosedur perpanjangan.
BKPSDM menjadwalkan sosialisasi pada 4–15 Agustus 2026, sementara pengunggahan dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon dibuka hingga 23 Agustus 2026. Berkas yang harus diunggah meliputi, salinan SK pengangkatan PPPK, salinan SKP tahun 2026 Triwulan I dan II, sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, salinan Kartu Keluarga, serta surat keterangan sehat dari dokter fasilitas kesehatan pemerintah.
Ditegaskan pula bahwa kinerja yang baik merupakan syarat utama perpanjangan. "Berkinerja baik merupakan syarat utama. Jangankan PPPK PW, PNS pun wajib berkinerja baik. Apabila tidak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Deni. Pihaknya berharap dokumen segera lengkap agar verifikasi berjalan lancar dan gaji bulan Oktober dapat diterima tepat waktu.
Sebagai kemudahan tambahan, Pemkab Jember memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis.Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, menjelaskan bahwa layanan tersebut tersedia di seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Jember hingga 15 Agustus 2026 dan dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku. (rir)