Camat Kalisat Tekankan Keselarasan Perencanaan dan Pelaksanaan dalam Perubahan APBDes
- 20 Oktober 2026
- Dibaca 23 Kali
Bagikan Via:
Camat Kalisat Tekankan Keselarasan Perencanaan dan Pelaksanaan dalam Perubahan APBDes
JEMBER, 20 OKTOBER 2026 – Perubahan alokasi Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) membutuhkan koordinasi dan pemahaman yang selaras agar perencanaan dan pelaksanaannya tetap berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut menjadi perhatian Camat Kalisat, Jono Wasinudin, S.Kep., M.Si., dalam pertemuan operator desa se-Kecamatan Kalisat di Kantor Kecamatan Kalisat, Selasa 20 Oktober 2026.
Pertemuan ini diikuti operator desa dari seluruh wilayah Kecamatan Kalisat. Turut hadir Kasi Pemerintahan Fahror Rozi, S.E., Kasi PMKS Agustin Dwi Isnaini Surawi, S.Kep., pendamping desa, serta H. M. Wawan Rusmawadi, Kepala Desa Sukoreno sekaligus Koordinator Kepala Desa se-Kecamatan Kalisat.
Pembahasan difokuskan pada perubahan alokasi Dana Desa dan perubahan APBDes. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman antaroperator desa dalam menyikapi perubahan anggaran, terutama terkait administrasi dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing desa.
Dalam arahannya, Camat Kalisat menekankan bahwa perencanaan dan pelaksanaan harus berjalan beriringan. Setiap proses perubahan anggaran perlu dicermati dan diupayakan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perencanaan dan pelaksanaan harus berjalan beriringan. Dalam menyikapi perubahan alokasi Dana Desa maupun APBDes, kita harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Saya juga berharap seluruh operator desa bisa kompak, memiliki pemahaman yang sama, dan saling berkoordinasi,” ujar Jono Wasinudin.
Selain membahas aspek teknis perubahan anggaran, pertemuan ini juga diarahkan untuk memperkuat kekompakan dan kesamaan pemahaman antaroperator desa. Perbedaan alokasi anggaran antardesa perlu disikapi secara proporsional dengan memahami ketentuan dan kondisi yang mendasarinya, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dan tetap mendukung hubungan kerja yang baik.
Pertemuan operator desa tersebut direncanakan menjadi agenda rutin setiap tiga bulan sekali. Melalui koordinasi berkala, para operator diharapkan memiliki ruang untuk bertukar informasi, membahas persoalan administrasi, serta menyamakan pemahaman terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa.
Dengan komunikasi dan koordinasi yang terjaga, perubahan anggaran diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tertib, selaras, dan sesuai aturan yang berlaku. (aza)