Candi Deres Resmi Jadi Cagar Budaya, Camat Gumukmas Sampaikan Pesan Mendalam
- 22 Agustus 2026
- Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
Candi Deres Resmi Jadi Cagar Budaya, Camat Gumukmas Sampaikan Pesan Mendalam
JEMBER, 21 Agustus 2026 - Sidang Pleno Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya terkait struktur dan situs Candi Deres resmi diselenggarakan di Hotel Rembangan, Jember, pada Jumat (21/08/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, didampingi Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Purwoasri, Ch Rosyid.
Selain Candi Deres, sidang pleno turut merekomendasikan 2 bangunan bersejarah dan 2 benda purbakala yang memiliki nilai penting tinggi untuk ikut disahkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya Kabupaten Jember.
Keempat objek tersebut adalah bangunan Gedung SMP Negeri 10 Jember, bangunan Menara Air Pasar Tanjung, benda Menhir Duplang Kamal dan benda Kubur Dolmen Duplang Kamal.
Usai mengikuti jalannya sidang pleno, Camat Gumukmas Dannie Allcholin menyampaikan pandangan mendalamnya mengenai arti penting pengesahan ini.
“Candi Deres adalah saksi perjalanan masa lampau yang mencerminkan perkembangan peradaban sekaligus identitas sejarah daerah, khususnya Jember. Keberadaannya menjadi sumber data penting untuk kajian arkeologi, arsitektur, dan kebudayaan, yang memperkaya khazanah ilmu pengetahuan serta pemahaman kita tentang masa lalu Jember," ujar Dannie Allcholin.
Situs ini juga menjadi media pembelajaran langsung yang berharga bagi generasi muda.Agar mereka dapat mengenal sejarah lokal, membangun karakter, serta menumbuhkan kepedulian dan kesadaran betapa pentingnya menjaga cagar budaya.Candi Deres merepresentasikan warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jember, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari jati diri, identitas, sekaligus kebanggaan masyarakat Jember.
"Lebih jauh lagi, situs ini berpotensi menjadi daya tarik wisata sejarah yang menjadikan Jember sebagai kota warisan budaya sekaligus memperbaiki citra Jember, mendukung pengembangan desa, dan meningkatkan kunjungan wisatawan. Hal ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata, ekonomi kreatif, jasa, dan usaha lokal berjalan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian cagar budaya itu sendiri.” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Kesra Desa Purwoasri, CH Rosyid, mewakili Kepala Desa Saiful Bahri, menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus harapan agar pelestarian tidak berhenti di sini saja.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar‑besarnya kepada Disporabudpar Jember, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur yang telah melakukan kajian secara mendalam sehingga Candi Deres kini direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," katanya.
Selanjutnya Rosyid berharap, langkah ini tidak berhenti hanya pada Candi Deres saja.Kawasan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) lainnya yang masih ada di wilayah sekitar candi deres, seperti Gumuk Lesung, Gumuk Serut, Gumuk Boto, hingga Gumuk Kates juga segera dilakukan pengkajian mendalam dan ikut direkomendasikan serta ditetapkan menjadi cagar budaya.(rir)