logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dinsos PPPA Jember Evaluasi Pencegahan Perkawinan Anak, Permohonan Diska Kembali Meningkat

  • 04 November 2026
  • Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
dinsos-pppa-jember-evaluasi-pencegahan-perkawinan-anak-permohonan-diska-kembali-meningkat-20261105

Dinsos PPPA Jember Evaluasi Pencegahan Perkawinan Anak, Permohonan Diska Kembali Meningkat

JEMBER, 04 NOVEMBER 2026 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak tahun 2026. Kegiatan ini menjadi langkah untuk memperkuat upaya pencegahan, menyusul kembali meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Jember.

Rakor yang berlangsung pada Rabu, 04 November 2026, di Aula Timur Pemkab Jember tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi vertikal pemerintahan, Tim Penggerak PKK Kabupaten Jember, Forum Anak Jember (FAJ), institusi pendidikan tinggi, hingga lembaga masyarakat.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Drs. Joko Sutriswanto, M.Si., yang memberikan pemahaman serta berbagi pengalaman terkait strategi pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Sekretaris Dinsos PPPA Jember, Sri Rahayu Wilujeng, S.E., M.M., menyampaikan bahwa perkawinan anak masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh pihak. Karena itu, berbagai langkah pencegahan terus dilakukan oleh Pemkab Jember melalui Dinsos PPPA.

Upaya tersebut di antaranya melalui sosialisasi Sekolah Ramah Anak, edukasi mengenai hak-hak anak di lingkungan pendidikan maupun ruang publik, serta menyisipkan pesan perlindungan anak dalam berbagai program pemerintah, termasuk Bunga Desaku.

Dinsos PPPA juga menggandeng Forum Anak Jember untuk memperluas penyebaran edukasi melalui berbagai kegiatan positif yang melibatkan anak dan remaja.

“Pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan keterlibatan bersama, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, dan anak-anak itu sendiri. Kami ingin anak-anak memiliki pemahaman yang baik mengenai hak-haknya serta kesempatan untuk meraih masa depan,” ungkap Sri Rahayu.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos PPPA Jember, Sugeng Riyadi, S.E., memaparkan data permohonan Diska dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, jumlah permohonan Diska yang dikabulkan Pengadilan Agama Jember mencapai 512 kasus. Angka tersebut sempat turun menjadi 298 kasus pada 2025.

Namun, tren penurunan itu belum berlanjut. Hingga September 2026, jumlah permohonan Diska yang dikabulkan kembali meningkat menjadi 463 kasus.

Menurut Sugeng, peningkatan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kembali tingginya angka perkawinan anak.

“Data ini menjadi perhatian kita bersama. Perlu dikaji lebih dalam faktor penyebabnya, sehingga langkah pencegahan dan penanganan ke depan bisa lebih tepat sasaran dan tidak hanya dilakukan secara seremonial,” jelasnya.

Melalui rakor ini, Dinsos PPPA berharap terbangun sinergi lintas sektor dalam merumuskan langkah strategis, sehingga upaya perlindungan anak di Kabupaten Jember semakin kuat dan angka perkawinan anak dapat terus ditekan. (wln)

Galeri Foto