Dinsos PPPA Jember Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Pasca-Disahkannya UU PPRT
- 21 Mei 2026
- Dibaca 97 Kali
Bagikan Via:
Dinsos PPPA Jember Perkuat Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Pasca-Disahkannya UU PPRT
JEMBER, 21 MEI 2026 - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) menyusul diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Komitmen tersebut disampaikan saat Dinsos PPPA menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menimbang Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga” yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jember, Kamis 21 Mei 2026.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Pengarusutamaan Gender Dinsos PPPA Jember, dr. Oktavia Wahyu Krisna Murti,MM, mengatakan bahwa hadirnya UU PPRT menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja domestik yang selama ini rentan mengalami diskriminasi maupun eksploitasi.
Menurutnya, Dinsos PPPA memiliki peran strategis sebagai garda depan dalam memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terpenuhi, terutama bagi perempuan dan anak yang bekerja di sektor domestik. Dinsos PPPA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga perlindungan, tetapi juga pemberdayaan bagi kelompok pekerja rentan tersebut.
“Dengan adanya UU PPRT, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan, perlindungan, hingga pemberdayaan pekerja rumah tangga. Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik eksploitasi, terutama pekerja anak di bawah umur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinsos PPPA selama ini aktif melakukan pengawasan terhadap potensi pekerja anak yang bekerja di lingkungan domestik. Jika ditemukan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PRT, pihaknya akan melakukan pendampingan dan mengembalikan anak tersebut ke jalur pendidikan agar hak tumbuh kembangnya tetap terpenuhi.
Selain itu, Dinsos PPPA juga memaksimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan layanan pengaduan, pendampingan hukum, hingga pemulihan psikologis bagi pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan atau pelanggaran hak.
Tak hanya fokus pada perlindungan, Dinsos PPPA juga mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja rumah tangga melalui pelatihan keterampilan dan penguatan kompetensi kerja. Upaya tersebut dilakukan bersama Dinas Ketenagakerjaan agar para pekerja rumah tangga memiliki daya tawar yang lebih baik dan memperoleh akses terhadap jaminan sosial maupun bantuan pemerintah.
Dalam FGD tersebut, berbagai pihak juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga pengurus RT/RW untuk memastikan implementasi UU PPRT berjalan optimal di daerah. Pengawasan berbasis lingkungan dinilai penting karena persoalan pekerja rumah tangga sering kali terjadi di ruang domestik yang sulit terpantau publik.
UU PPRT sendiri resmi disahkan DPR RI pada 21 April 2026 setelah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari praktik diskriminasi, kekerasan, hingga pelanggaran hak kerja. (wln)