Disnaker Jember dan Pengawas Ketenagakerjaan Turun Langsung Tangani Kasus Kecelakaan Kerja
- 18 Agustus 2026
- Dibaca 63 Kali
Bagikan Via:
Disnaker Jember dan Pengawas Ketenagakerjaan Turun Langsung Tangani Kasus Kecelakaan Kerja
JEMBER, 18 AGUSTUS 2026 – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember bersama Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan kunjungan dan koordinasi langsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, menyusul terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia di salah satu tempat kerja di Kabupaten Jember.
Kunjungan dilakukan di dua lokasi, yakni lokasi kejadian kecelakaan kerja dan rumah korban, sebagai upaya memperoleh informasi dan data secara langsung di lapangan sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, yang kehadirannya menjadi sinyal penting bahwa negara hadir secara menyeluruh dalam memastikan seluruh hak dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak keluarga korban dapat segera diproses dan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan kerja yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pekerja merupakan kejadian serius yang memerlukan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kehadiran Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan secara bersamaan di lokasi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini secara komprehensif, mulai dari investigasi penyebab kejadian hingga pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Cicilia Armenia, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan pekerja merupakan prioritas utama yang tidak dapat dikompromikan dalam setiap lingkungan kerja di Kabupaten Jember.
"Kehadiran kami di lokasi kejadian dan rumah korban adalah bentuk tanggung jawab nyata pemerintah dalam menangani setiap kasus kecelakaan kerja yang berujung pada kehilangan nyawa. Kami hadir untuk memastikan seluruh data dan informasi dapat diperoleh secara akurat sebagai dasar tindak lanjut yang tepat dan terukur," ujar Cicilia Armenia.
Ia juga menegaskan bahwa kunjungan ke rumah korban merupakan bagian penting dari proses pendampingan, khususnya dalam memastikan keluarga korban memahami hak-hak yang akan mereka terima melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak-hak santunan yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada yang boleh terlewat, karena perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya adalah amanah yang harus kami tunaikan sepenuhnya," tambahnya.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember mengimbau seluruh perusahaan dan tempat kerja di Kabupaten Jember untuk senantiasa mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (awh)