Dispendik Jember Komitmen Laksanakan Instruksi Bupati Fawait, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
- 22 Maret 2026
- Dibaca 256 Kali
Bagikan Via:
Dispendik Jember Komitmen Laksanakan Instruksi Bupati Fawait, ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
JEMBER, 22 MARET 2026 – Pada masa libur dan cuti Lebaran 2026, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Arief Tyahyono, menegaskan dukungan penuh terhadap instruksi Bupati Jember, Muhammad Fawait yang melarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Komitmen tersebut disampaikan pada hari terakhir kedinasan sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama, belum lama ini.
Arief menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember wajib mematuhi kebijakan bupati sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas aparatur.
“Selama libur dan cuti Lebaran selesai nanti, kami siap melaksanakan instruksi bupati secara konsisten tanpa pengecualian. Kami juga akan melakukan pengawasan internal,” ujarnya.
Arief juga menyatakan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan. Oleh karena itu, dia menegaskan, penggunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, tidak diperkenankan.
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis Bupati Jember dalam menjaga akuntabilitas dan etika penggunaan fasilitas negara,” imbuhnya.
Menanggapi adanya perbedaan kebijakan di daerah lain yang diberlakukan Pemprov Bengkulu, misalnya, yang memperbolehkan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dengan syarat tertentu, seperti tetap menjaga kondisi kendaraan, Arief menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing.
Namun, Pemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan kebijakan yang tegas dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief menambahkan, juga mengajak seluruh ASN untuk menjadi teladan dalam mematuhi aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh langkah bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang berintegritas, disiplin, dan profesional,” pungkasnya.
Kebijakan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya mudik Lebaran, dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyalahgunaan aset negara yang kerap menjadi sorotan publik setiap momentum hari besar keagamaan.