DPMPTSP Jember Bahas Anggaran 2027, Perkuat MPP Mini hingga Pendampingan LKPM Turbajem
- 27 Agustus 2026
- Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
DPMPTSP Jember Bahas Anggaran 2027, Perkuat MPP Mini hingga Pendampingan LKPM Turbajem
JEMBER, 27 AGUSTUS 2026 – Upaya memperkuat pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang semakin mudah terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Jember. Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan anggaran Tahun 2027 yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Jember.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Kabupaten Jember terus menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan pelayanan investasi dan kemudahan berusaha bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah program menjadi perhatian, mulai dari penguatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini, penerbitan dan pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pendampingan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
MPP Mini menjadi salah satu fokus penganggaran DPMPTSP pada tahun 2027. Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga dan pelaku usaha yang berada jauh dari pusat pemerintahan di wilayah perkotaan.
Dengan layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau, masyarakat diharapkan tidak harus selalu datang ke pusat kota untuk mengurus berbagai kebutuhan pelayanan perizinan dan administrasi usaha.
Selain memperkuat akses pelayanan, DPMPTSP Jember juga terus mendorong pelaku usaha untuk memiliki dan memperbarui NIB sebagai identitas sekaligus legalitas dasar dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kepemilikan NIB menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sejalan dengan arah kebijakan Bupati Jember dalam pencapaian target RPJMD Jember dan Renstra OPD Tahun 2027.
Sementara itu, dalam pelaporan LKPM, DPMPTSP Jember sejak tahun 2026 menerapkan pendekatan terobosan Turbajem, atau Turun Bareng Jemput Bola.
Melalui pendekatan tersebut, petugas tidak hanya menunggu pelaku usaha datang ke kantor untuk memperoleh pendampingan. Tim DPMPTSP justru turun langsung ke lapangan dan mendatangi pelaku usaha untuk memberikan pendampingan secara langsung.
Langkah jemput bola ini dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami kewajiban pasca diterbitkannya NIB, termasuk kewajiban pelaporan LKPM, sekaligus memastikan perkembangan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Jember dapat tercatat dengan baik.
Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, AA Wijaya, menyampaikan bahwa peningkatan nilai investasi Jember juga harus dibarengi dengan kesiapan potensi daerah yang dapat ditawarkan kepada investor.
Menurutnya, sejumlah sektor pariwisata dan komoditas unggulan Jember memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi proyek investasi daerah.
Destinasi seperti Rembangan, Watu Ulo, dan Papuma, serta komoditas unggulan seperti tembakau dan kopi, dinilai memiliki peluang investasi yang dapat dikembangkan apabila didukung dengan masterplan dan perencanaan proyek investasi daerah yang jelas.
“Bagaimana cara Kabupaten Jember mendapatkan nilai investasi, salah satunya dengan menyiapkan potensi daerah yang ada menjadi proyek investasi daerah. Kalau industri wisata seperti Rembangan, Watu Ulo, dan Papuma dibuatkan masterplan, maka proyek investasi daerah bisa disajikan ke investor sebagai referensi berdaya tawar,” ujar AA Wijaya.
Dengan adanya masterplan dan data yang valid, potensi daerah diharapkan dapat lebih mudah dikembangkan menjadi proyek investasi yang siap ditawarkan kepada calon investor.
Mulai dari konsep investasi, kesiapan legalitas, skema kerja sama, hingga peluang pengembangan usaha, seluruhnya perlu disiapkan secara matang agar memiliki nilai tawar di hadapan investor.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si., menegaskan bahwa kemudahan pelayanan harus berjalan beriringan dengan pendampingan kepada pelaku usaha.
“Kami ingin pelayanan dan investasi di Kabupaten Jember semakin mudah, dekat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha secara berkesinambungan. Karena itu, kami terus memperkuat pelayanan melalui MPP Mini, membantu legalitas usaha melalui NIB, serta melakukan pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam pelaporan LKPM,” ungkapnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, DPMPTSP Jember pada tahun 2027 tidak hanya berperan dalam memberikan pelayanan perizinan, tetapi juga membangun komunikasi serta kesinambungan pendampingan secara langsung dengan dunia usaha.
Dari pelayanan yang semakin dekat melalui MPP Mini, penguatan legalitas usaha melalui NIB, hingga pendekatan Turbajem atau Turun Bareng Jemput Bola dalam pendampingan LKPM, seluruh upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Kabupaten Jember dalam menciptakan iklim investasi yang semakin mudah, tertib, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (zw)