logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Jember Perkuat Layanan Perizinan melalui Pemahaman Penyelenggaraan Bangunan Gedung

  • 21 September 2026
  • Dibaca 20 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-jember-perkuat-layanan-perizinan-melalui-pemahaman-penyelenggaraan-bangunan-gedung-20260923

DPMPTSP Jember Perkuat Layanan Perizinan melalui Pemahaman Penyelenggaraan Bangunan Gedung

JEMBER - Di balik setiap layanan perizinan, terdapat regulasi dan persyaratan teknis yang perlu dipahami secara tepat. Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam menjaga agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut menjadi salah satu konteks keikutsertaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember dalam Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Bangunan Gedung Negara Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Timur (BPBPK Jawa Timur).

Bimtek tersebut berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya. DPMPTSP Kabupaten Jember hadir bersama unsur perangkat daerah teknis Kabupaten Jember dalam kegiatan yang membahas berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung.

Dari DPMPTSP Kabupaten Jember, kegiatan tersebut diikuti oleh Eva Wati Asri Mawaddah, Dian Putri Sholikhah, S.F., Sugeng Riyadi, Andre Dwi Nugroho, serta Sugeng Wahyudi.

Sejumlah materi dibahas dalam kegiatan tersebut, mulai dari kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung, penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung dengan subtopik Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga kebijakan dan tata cara perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) melalui Modul Perhitungan SHST.

Peserta juga mendapatkan materi mengenai standar kelengkapan gambar arsitektur dan tata ruang kawasan yang disampaikan oleh Ikatan Arsitek Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Bagi DPMPTSP Jember, pemahaman terhadap materi tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pelayanan perizinan. Dalam proses pelayanan, pemahaman terhadap regulasi dan persyaratan yang berkaitan dengan bangunan gedung, tata ruang, serta ketentuan teknis menjadi bekal penting bagi aparatur untuk memberikan informasi dan pelayanan secara tepat, sekaligus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah teknis.

Dengan demikian, keikutsertaan dalam bimtek tidak hanya menjadi kegiatan peningkatan pengetahuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan layanan perizinan terkait kegiatan pembangunan.

Penata Layanan Operasional DPMPTSP Kabupaten Jember, Sugeng Wahyudi, mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu hal yang perlu terus diperbarui oleh aparatur, terutama karena pelayanan perizinan berkaitan dengan berbagai ketentuan dan persyaratan teknis.

“Pemahaman terhadap regulasi penyelenggaraan bangunan gedung, KKPR, SHST, maupun kelengkapan gambar dan tata ruang menjadi hal yang penting bagi kami. Ini membantu aparatur memahami konteks persyaratan yang berkaitan dengan layanan perizinan dan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah teknis, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat lebih tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Sugeng Wahyudi.

Menurutnya, pelayanan perizinan tidak berdiri sendiri. Terdapat keterkaitan dengan berbagai aspek teknis dan regulasi yang perlu dipahami agar proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.

Bimtek tersebut juga memberikan ruang diskusi dan tanya jawab bagi peserta. Melalui forum tersebut, peserta dapat memperdalam materi yang disampaikan sekaligus memahami penerapannya dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.

Keikutsertaan DPMPTSP Kabupaten Jember dalam kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam mendukung pelayanan perizinan yang tertib, transparan, informatif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, semakin baik pemahaman aparatur terhadap regulasi dan persyaratan yang berkaitan dengan suatu layanan, semakin kuat pula fondasi pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Galeri Foto