logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

DPRD Jember Respons Aspirasi Warga Terkait Penataan Makam di Kelurahan Gebang

  • 13 Juli 2026
  • Dibaca 54 Kali
Bagikan Via:
dprd-jember-respons-aspirasi-warga-terkait-penataan-makam-di-kelurahan-gebang-20260713

DPRD Jember Respons Aspirasi Warga Terkait Penataan Makam di Kelurahan Gebang

JEMBER, 13 JULI 2026 - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Fuad Akhsan, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman guna menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini diambil merespons aspirasi warga terkait tata kelola lahan pemakaman di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.

Desakan regulasi tersebut mengemuka saat perwakilan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) bersama warga Lingkungan Gebang Tunggul menggelar audiensi dengan pimpinan DPRD Jember pada Senin, 13 Juli 2026.

Kelurahan Gebang selama ini dikenal memiliki kawasan pemakaman yang dinilai paling eksklusif di wilayah perkotaan Jember. Kendati memiliki lahan yang luas dan strategis, ketiadaan payung hukum yang spesifik di tingkat daerah memicu kekhawatiran warga terkait potensi konflik tata kelola di masa depan.

"Kami memandang pemakaman sebesar dan seluas yang ada di Kelurahan Gebang ini adalah aset penting masyarakat. Sudah semestinya hal ini masuk dalam regulasi daerah agar pengelolaannya lebih teratur, transparan, dan akuntabel," ujar perwakilan pengurus NU Jember, Miskali, di Gedung DPRD Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember, Fuad Akhsan, menyambut baik inisiatif dan kepedulian warga dalam menata fasilitas publik secara hukum. Pria yang akrab disapa Gus Fuad ini menilai keterlibatan aktif masyarakat sangat krusial dalam menyusun produk hukum daerah yang tepat sasaran.

Sebagai langkah konkret, Gus Fuad menyarankan agar PRNU Gebang Tunggul segera melayangkan surat permohonan resmi untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) formal di DPRD Jember. Rapat tersebut nantinya akan melibatkan seluruh instansi dan dinas terkait.

"Saya berharap melalui rapat dengar pendapat nanti, kita bisa memetakan persoalan ini secara mendalam. Ke depan, kita mendorong adanya Perda Pemakaman yang mampu mengatur kawasan pemakaman di Jember secara utuh dari hulu ke hilir," kata Gus Fuad di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, regulasi ini sangat penting agar tata kelola lahan pemakaman di seluruh Kabupaten Jember memiliki landasan hukum yang kuat.

Kolaborasi antara legislatif dan komunitas warga ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD Jember untuk menyusun draf regulasi yang solutif. Tujuannya adalah melindungi hak-hak masyarakat sekaligus menata kawasan pemakaman sebagai ruang publik yang tertib di bawah naungan pemerintah daerah. (rcx)

Galeri Foto