DPRD Jember Sahkan Perda Pariwisata 2026-2041, Wakil Ketua DPRD: Jember Bisa Jadi "Jembatan" Ijen dan Bromo
- 29 Juni 2026
- Dibaca 6 Kali
Bagikan Via:
DPRD Jember Sahkan Perda Pariwisata 2026-2041, Wakil Ketua DPRD: Jember Bisa Jadi "Jembatan" Ijen dan Bromo
JEMBER, 28 JUNI 2026. DPRD Kabupaten Jember resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Jember Tahun 2026-2041 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Sabtu, 27 Juni 2026.
Perda ini menjadi peta jalan pengembangan pariwisata Jember selama 15 tahun ke depan.
Namun pengesahan ini tidak lepas dari nada keprihatinan, menyusul fakta bahwa Kabupaten Jember hingga kini belum masuk dalam program prioritas pariwisata nasional (RIPPARNAS), berbeda dengan kabupaten-kabupaten tetangga.
Bupati Muhammad Fawait mengakui hal tersebut secara terus terang di hadapan sidang paripurna.
"Jember ini belum masuk dalam program prioritas RIPPARNAS. Jadi Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso masuk. Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Malang masuk, tinggal kita sendirian," ungkap Gus Fawait, panggilan akrab Bupati Jember.
Ia menyebut situasi tersebut sebagai dampak dari kurangnya sinergi antara eksekutif dan legislatif pada periode-periode sebelumnya.
"Artinya bahwa ketidakkompakan antara eksekutif dengan legislatif menimbulkan banyak hal. Salah satunya, konsekuensi itu, banyak program-program prioritas yang enggak masuk ke Jember. Tol enggak masuk, bandara tetap seperti itu, pariwisata kita enggak dimasukkan prioritas," kata Gus Fawait usai paripurna.
Namun demikian, Gus Fawait menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Bappenas dan Kementerian Pariwisata untuk memperjuangkan agar Jember segera dimasukkan dalam RIPPARNAS.
Merespons kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Widarto, justru melihat peluang strategis yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh Jember.
"Sebetulnya tinggal inovasi dan kreativitas kita. Kalau justru kita bisa menghubungkan antara BTS Bromo Tengger Semeru dengan lingkar Ijen, sebetulnya posisi kita seharusnya justru lebih strategis. Artinya apa, misalkan begini, orang yang akan berwisata ke BTS Bromo Tengger Semeru dan kemudian melanjutkan ke lingkar Ijen, harusnya stay-nya di Jember, nginapnya di Jember," papar Widarto.
Ia menyebut, Rencana Induk Kepariwisataan yang baru disahkan diharapkan mampu mendorong Jember menjadi destinasi transit strategis yang menjembatani dua kawasan wisata nasional besar tersebut.
Dari sisi pandangan fraksi, Fraksi PKB menekankan pentingnya pengembangan pariwisata yang berbasis pada identitas dan kearifan lokal Jember, termasuk budaya Pandalungan, wisata religi, dan tradisi pesantren.
Fraksi Golkar Amanah mengingatkan bahwa pembangunan pariwisata tidak boleh meminggirkan warga lokal, dan harus menjadi katalisator tumbuhnya UMKM dan industri kreatif.
Sementara Fraksi Gerindra, dalam dokumen pandangan akhir nya, menyetujui perda ini dengan catatan bahwa pengembangan destinasi wisata harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember dan mengedepankan mekanisme persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, bagi masyarakat adat yang terdampak.
Perda RIPPARKAB 2026-2041 mencakup 11 Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK) dan 16 Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) yang disusun secara komprehensif berdasarkan potensi dan karakteristik wilayah Jember, mulai dari kawasan pantai selatan, pegunungan di utara, hingga wisata budaya Jember Fashion Carnaval yang telah dikenal di tingkat dunia. (gil)