Inspektorat Jember Kawal Tindak Lanjut SPI
- 17 September 2026
- Dibaca 35 Kali
Bagikan Via:
Inspektorat Jember Kawal Tindak Lanjut SPI
JEMBER, 17 SEPTEMBER 2026 – Inspektorat Kabupaten Jember terus mendorong percepatan tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 17 September 2026 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Jember, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi dan Umum Inspektorat Kabupaten Jember, Rahmat Solihin, S.Kom. Dalam kesempatan tersebut, Rahmat menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai bagian dari tindak lanjut SPI 2026, di antaranya kerangka kegiatan, Surat Keputusan (SK) Bupati, rancangan dashboardaplikasi, serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami meminta seluruh perangkat daerah segera melengkapi dokumen tindak lanjut SPI. Jangan menunggu sampai batas akhir, karena dokumen akan terlebih dahulu kami periksa kelengkapannya sebelum proses pengunggahan,” ujar Rahmat.
Batas akhir tindak lanjut SPI 2026 untuk Triwulan I ditetapkan sampai dengan 30 September 2026. Untuk mengantisipasi kendala dalam proses pengunggahan, seluruh dokumen tindak lanjut diminta telah diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Jember paling lambat 28 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kendala teknis saat proses upload, mengingat pengunggahan dilakukan secara bersamaan oleh pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Melalui koordinasi ini, Inspektorat Kabupaten Jember berupaya memastikan tindak lanjut hasil SPI tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen perbaikan. Rencana aksi yang disusun diharapkan mampu menjawab berbagai kelemahan dan risiko integritas yang teridentifikasi melalui hasil SPI.
Tindak lanjut tersebut diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan efektivitas pengendalian internal, pencegahan korupsi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan pelaksanaan yang terukur dan berkelanjutan, hasil SPI diharapkan dapat menjadi dasar bagi perbaikan nyata dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (ily)