"JAGA DESA" MERUPAKAN AMANAH BAGI KEJAKSAAN UNTUK MENGAWAL DESA DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN DESA
- 01 Oktober 2025
- Dibaca 4776 Kali
Bagikan Via:
"JAGA DESA" MERUPAKAN AMANAH BAGI KEJAKSAAN UNTUK MENGAWAL DESA DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN DESA
PPID_GUMUKMAS - Untuk memperkuat pencegahan tindak pidana atau penyelewengan, Kejaksaan meluncurkan program Jaga Desa di daerah-daerah. Hari ini Kejaksaan Jember bersama Tim turun ke wilayah Kecamatan Gumukmas untuk mensosialisasikan Jaksa Kawal Desa. Selasa (30/09/2025).
"Jaksa kawal desa" ini merujuk dari program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, serta memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada aparatur desa. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa dan meminimalisir masalah hukum.
Dalam pelaksanaannya Jaksa Kawal Desa ini fokus pada pendekatan preventif dan humanis untuk membangun tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
Tujuan Utama Program Jaga Desa adalah memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa agar memahami pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran desa dengan pemahaman tentang risiko hukum dan konsekuensinya dan membangun sistem pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab dan tepat sasaran.
Jaksa hadir di desa bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai konsultan dan mitra untuk membantu aparatur desa. Langkah-Langkah dan Pelaksanaannya dilakukan dengan cara:
1. Preventif, yaitu kejaksaan mengutamakan pendekatan preventif melalui pendampingan dan pengawasan untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran.
2. Kolaborasi, yaitu Program ini melibatkan kolaborasi antara Kejaksaan Agung, pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan semua program pembangunan desa berjalan transparan dan akuntabel.
3. Instruksi Jaksa Agung, karena Program ini dilandasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, yang mengoptimalkan peran intelijen untuk program ini.
4. Penerapan Teknologi, yaitu Kejaksaan juga meluncurkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding untuk memantau pengelolaan dana desa secara real time.
Sebelum turun ke Desa-desa Tim dari Kejaksaan disambut secara seremonial di Pendopo Kecamatan Gumukmas yang disambut oleh Camat Gumukmas Dannie Allcholin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gumukmas Thomas Heru, Kasi PMKS Kecamatan Gumukmas Adhy, seluruh Pendamping Desa Kecamatan Gumukmas, seluruh Kepala Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Gumukmas.
Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 WIB, dalam acara seremonial Camat Gumukmas Dannie mengucapkan selamat datang dan berterima kasih kepada tim yang telah hadir dalam rangka melaksanakan program "Jaksa Kawal Desa" di wilayah Kecamatan Gumukmas. Dannie salam sambutannya mengatakan "Semoga dengan adanya Jaksa Kawal Desa ini menciptakan efek yang positif bagi perangkat desa untuk bekerja lebih baik dan benar. Membantu masyarakat desa untuk menikmati program-program pembangunan desa secara optimal. Menjadi benteng pertahanan hukum di tingkat akar rumput untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat desa bukan sebagai penegak hukum, tetapi sebagai konsultan dan mitra bagi aparatur Desa", ujarnya.
Setelah acara seremonial selesai para tim dari kejaksaan langsung turun ke desa untuk mengecek administrasi desa. Pengecekan ini administrasi ini langsung dilaksanakan di desa masing-masing dengan tujuan jika ditemukan kejanggalan bisa langsung cek lokasi pembangunan. Jika terjadi kesalahan tim dari kejaksaan ini tidak langsung memvonis tetapi lebih kearah memberikan pembinaan dan solusi agar dikemudian hari tidak terjadi temuan yang bisa menimbulkan tindak pidana korupsi. *#mazdie