logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

Kelurahan Kebonsari Matangkan Penetapan Batas Wilayah untuk Tertib Administrasi

  • 19 Mei 2026
  • Dibaca 113 Kali
Bagikan Via:
kelurahan-kebonsari-matangkan-penetapan-batas-wilayah-untuk-tertib-administrasi-20260519

Kelurahan Kebonsari Matangkan Penetapan Batas Wilayah untuk Tertib Administrasi

JEMBER, 19 MEI 2026 – Proses penetapan dan penegasan batas wilayah antara Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Sumbersari mulai dilaksanakan di lapangan sebagai bagian dari upaya tertib administrasi pemerintahan dan keakuratan data kewilayahan, Selasa 19 Mei 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan pihak Kelurahan Kebonsari dan Sumbersari, tim dari bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Jember, serta personel teknis dari Kodam dalam proses penentuan titik batas antarwilayah.

Staf Kelurahan Kebonsari, Agus Hermawan, mengatakan fokus penetapan batas kali ini berada di wilayah jalan provinsi, yakni Jalan Panjaitan dan Jalan S. Parman yang berbatasan langsung antara Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Sumbersari.

“Pelaksanaan di lapangan merupakan tindak lanjut dari pemasangan lima titik batas wilayah yang dilakukan hari ini. Titik pertama berada di wilayah perbatasan Kepatihan dengan Kebonsari, kemudian tiga titik berada di perbatasan Tegal Besar dengan Kebonsari, serta dua titik lainnya berada di wilayah perbatasan Kelurahan Sumbersari dengan Kebonsari,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir tim teknis dari Kodam, tim Tapem Pemkab Jember, serta unsur perangkat wilayah yang berkaitan langsung dengan batas administrasi dari masing-masing kelurahan.

Menurut Agus, penetapan batas wilayah dilakukan untuk memastikan kejelasan administrasi antarwilayah sekaligus meminimalkan potensi perbedaan data di kemudian hari.

“Penegasan batas ini penting agar masing-masing wilayah memiliki acuan yang jelas, baik dalam administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, maupun pelaksanaan pembangunan. Hari ini kami bersama tim melakukan pemasangan tanda awal pada beberapa titik yang sudah disepakati,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penentuan titik batas dilakukan menggunakan aplikasi pemetaan dengan mengacu pada peta yang sudah tersedia. Pada tahap awal, petugas memberi tanda menggunakan pasak bambu berkode sebelum nantinya dipasang patok permanen berbahan beton.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Kebonsari, Edy Hariyanto, menegaskan bahwa penetapan batas wilayah dan pembakuan nama rupabumi merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan serta penyediaan data kewilayahan yang akurat.

“Dengan data wilayah yang jelas dan valid, pemerintah kelurahan akan lebih mudah dalam menjalankan program pembangunan maupun pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, pembakuan nama rupabumi juga sangat penting untuk mendukung informasi geospasial yang akurat,” katanya.

Ia menambahkan, pemasangan tiang batas permanen nantinya akan dilakukan oleh tim dari Pemkab Jember dengan pendampingan dari masing-masing pemangku wilayah kelurahan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan kondisi lapangan.

Sebagian besar batas wilayah yang ditetapkan berada di akses jalan, baik jalan desa, jalan kabupaten, maupun jalan provinsi. Karena itu, koordinasi antarwilayah dinilai menjadi hal penting agar proses penetapan batas berjalan lancar dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari. (aji)

Galeri Foto