KUNJUNGAN KERJA KE CV ROXY JEMBER
- 22 Oktober 2024
- Dibaca 1632 Kali
Bagikan Via:
KUNJUNGAN KERJA KE CV ROXY JEMBER
Disnaker Jember, 22/10/2024 - Kamis, 10 Oktober 2024. Dinas Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan Industrial, Syaker & Jamsostek melaksanakan Kunjungan dalam rangka crosscheck peraturan perusahaan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja. Kegiatan ini berbentuk sosialisasi pemahaman kepada perusahaan tentang peraturan Perundang-Undangan dan peraturan perusahaan.Untuk mencegah perselisihan hubungan indstrial, juga memberikan formulir deteksi dini kepada pihak CV. Jember Roxy Square. Formulir ini bertujuan untuk Mengidentifikasi dan menganalisis potensi masalah. Gambaran umum pekerja di perusahaan tersebut adalah pekerja laki- laki sejumlah 80 orang dan perempuan sejumlah 227 orang. Semua pekerja sudah tercover oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan CV. Jember Roxy Square berlaku hingga 1 Agustus 2026, Penerapan upah sudah sesuai UMK Kabupaten Jember. Hasil observasi didalam komplek pertokoan terdapat tenan-tenan (Perusahaan-perusahaan) yang memiliki stand dan menempati Pertokoan CV. Jember Roxy Square.Hal ini bertujuan untuk memberikan hubungan industrial yang harmonis dan tetap terjaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sehingga pekerja maupun perusahaan mendapatkan hak sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan .