logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Layanan Dispensasi Kawin di Jember Kembali Dibuka Pascalibur Lebaran

  • 30 Maret 2026
  • Dibaca 192 Kali
Bagikan Via:
layanan-dispensasi-kawin-di-jember-kembali-dibuka-pascalibur-lebaran-20260330

Layanan Dispensasi Kawin di Jember Kembali Dibuka Pascalibur Lebaran

JEMBER, 30 MARET 2026 – Pelayanan Dispensasi Kawin (Diska) yang dikelola oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember kembali dibuka setelah sempat ditutup sementara selama libur Lebaran, pada Senin, 30 Maret 2026. Dibukanya kembali layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan serta konsultasi terkait pengajuan dispensasi kawin.

Sekretaris Dinsos PPPA Jember, Sri Rahayu Wilujeng, S.E., M.M., menjelaskan bahwa layanan Diska kini sudah kembali berjalan normal dan dapat diakses oleh masyarakat di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Jember. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi secara lengkap terkait prosedur pengajuan dispensasi kawin, sekaligus mendapatkan pendampingan dari petugas yang telah disiapkan.

Menurut Ajeng, sapaan akrab Sri Rahayu Wilujeng, keberadaan layanan Diska menjadi sangat penting sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait risiko pernikahan usia dini. Oleh karena itu, sebelum proses pengajuan dilakukan, calon pemohon diharapkan terlebih dahulu berkonsultasi dengan petugas agar mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Dengan dibukanya kembali layanan ini, masyarakat bisa datang langsung ke MPP untuk berkonsultasi. Petugas kami siap memberikan penjelasan secara rinci agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski layanan telah kembali dibuka, hingga akhir Maret 2026 tercatat baru terdapat dua pasangan calon pengantin (catin) yang mendaftarkan diri untuk mengajukan dispensasi kawin. Jumlah tersebut dinilai masih relatif sedikit, kemungkinan karena masih dalam suasana pasca Lebaran, di mana aktivitas masyarakat belum sepenuhnya kembali normal.

Lebih lanjut, Ajeng menjelaskan bahwa prosedur pengajuan dispensasi kawin tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan tertentu. Calon pemohon diwajibkan datang ke layanan Diska untuk melakukan konsultasi awal. Pada tahap ini, petugas akan melakukan asesmen terhadap kondisi calon pengantin, termasuk latar belakang pengajuan serta kesiapan dari masing-masing pihak.

Setelah melalui proses asesmen, pemohon akan diberikan surat rekomendasi yang nantinya digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan dispensasi kawin ke pengadilan agama. Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berbagai dokumen administratif yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinsos PPPA Jember juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam proses ini. Orang tua atau wali dari calon pengantin diharapkan turut terlibat aktif dalam konsultasi, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Dengan kembali beroperasinya layanan Diska, Pemerintah Kabupaten Jember berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perencanaan pernikahan yang matang. Selain itu, layanan ini juga diharapkan mampu menekan angka pernikahan usia dini melalui pendekatan edukatif dan pendampingan yang komprehensif.

Ke depan, Dinsos PPPA Jember akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari segi fasilitas maupun sumber daya manusia, agar masyarakat dapat merasakan manfaat yang maksimal dari layanan yang disediakan. (wln)

Galeri Foto