Mahasiswa Asal Panti Manfaatkan Layanan DTSEN di MPP Jember untuk Urus Persyaratan Kuliah
- 16 Juni 2026
- Dibaca 12 Kali
Bagikan Via:
Mahasiswa Asal Panti Manfaatkan Layanan DTSEN di MPP Jember untuk Urus Persyaratan Kuliah
JEMBER, 15 Juni 2026 – Rio Ferdinand Nugroho, mahasiswa berusia 19 tahun yang berasal dari Panti dan kini menempuh pendidikan di Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), selesai mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui loket Dinsos PPPA di Mall Pelayanan Publik (MPP) DPMPTP Kabupaten Jember. Proses pengurusan berlangsung cepat dan mudah, hanya dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP orang tua.
Informasi mengenai layanan ini awalnya diperoleh Rio dari pihak universitas, yang menyarankan agar ia melapor ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember. Pengurusan dokumen tersebut dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk jalur afirmasi, termasuk dalam rangka pengajuan KIP Kuliah.
Rio mengungkapkan bahwa proses yang ia lalui sangat mudah dan cepet "Saya mendapatkan info untuk mengurusi surat keterangan untuk kampus, untuk datang ke Dinsos PPPA setempat. Datanglah kami ke MPP di DPM PTSP Jember dengan membawa fotokopi KK dan fotokopi KTP orang tua untuk persyaratannya," ucapnya.
Arum Meta Farahuda, petugas layanan Dinsos PPPA di MPP , membenarkan bahwa proses pengurusan berjalan singkat. "Prosesnya sebentar kok, persyaratan yang dibawa Mas Rio tadi sudah cukup untuk mengeluarkan print out DTSEN," ucapnya.
Arum menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan layanan terkait Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat langsung mengaksesnya melalui loket Dinsos PPPA di MPP Jember. Selain pengurusan dokumen DTSEN, layanan ini juga membuka konsultasi bersama Diska dan layanan sosial lainnya. Cek Berbagai program bantuan sosial turut dapat diakses antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Yatim Piatu (YAPI), serta Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Bagi mahasiswa yang belum tercatat dalam DTSEN, pembuktian kondisi ekonomi dapat dilakukan melalui bukti pendapatan gabungan orang tua di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), atau SKTM yang dikeluarkan pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan, disertai rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi masing-masing.
Kisah Rio menjadi bukti nyata bahwa layanan publik yang terintegrasi di MPP Jember mampu mempermudah akses masyarakat, khususnya generasi muda dari keluarga kurang mampu, untuk meraih pendidikan tinggi melalui program afirmasi yang tersedia. (rou)