logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Pasca-Peresmian Watu Gong: Camat Rambipuji Akselerasikan Penyusunan Perdes Perlindungan dan Cetak Buku Saku Sejarah

  • 09 Juli 2026
  • Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
pasca-peresmian-watu-gong-camat-rambipuji-akselerasikan-penyusunan-perdes-perlindungan-dan-cetak-buku-saku-sejarah-20260709

Pasca-Peresmian Watu Gong: Camat Rambipuji Akselerasikan Penyusunan Perdes Perlindungan dan Cetak Buku Saku Sejarah

JEMBER, 09 Juli 2026 – Pasca-suksesnya agenda peresmian berskala internasional pada Selasa, 7 Juli 2026 lalu, Pemerintah Kecamatan Rambipuji bergerak cepat memetakan cetak biru (blueprint) strategi tindak lanjut (what's next) jangka panjang guna mengkapitalisasi hasil riset arkeologi di Situs Cagar Budaya Watu Gong, Dusun Kaliputih, Desa Rambipuji. Langkah taktis ini diambil agar momentum peresmian dua hari lalu tidak berhenti sebagai selebrasi birokrasi, melainkan bertransformasi menjadi landasan hukum dan ekonomi kreatif yang konkret bagi kemakmuran masyarakat lokal. Camat Rambipuji, Roni Herman Baza, mengonfirmasi bahwa mulai hari ini, Kamis, 9 Juli 2026, posko kerja terpadu lintas sektoral telah diaktifkan untuk segera mengolah data spasial hasil penelitian fotogrametri prasasti yang diserahkan oleh tim ahli École Française d'Extrême-Orient (EFEO) Prancis di bawah pimpinan Mr. Arlo Griffiths. Mengingat pentingnya keberlanjutan proteksi situs kuno ini sesuai dengan amanat luhur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, koordinasi intensif kini difokuskan pada tiga klaster aksi utama, yaitu penguatan regulasi proteksi wilayah tingkat desa, integrasi kurikulum muatan lokal sekolah, serta perencanaan infrastruktur eduwisata berbasis sejarah (historical educational tourism) yang ramah lingkungan.

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menerjemahkan regulasi normatif undang-undang cagar budaya ke dalam tataran teknis, Camat Rambipuji Roni Herman Baza secara tegas memberikan instruksi langsung kepada jajaran akademisi hukum dan Pemerintah Desa Rambipuji untuk menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perlindungan Zonasi Situs Watu Gong Kaliputih. Regulasi tingkat desa ini diproyeksikan selesai dalam waktu dekat sebagai payung hukum terdepan yang mengatur batasan aktivitas fisik di sekitar situs, hak kelola warga, hingga sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang cagar budaya. Roni Herman Baza menyampaikan bahwa peresmian fisik pada 7 Juli kemarin barulah pintu pembuka dari sebuah tanggung jawab moral yang sangat besar, di mana pemerintah tidak boleh membiarkan artefak yang telah terdokumentasi digital oleh peneliti Prancis tersebut kembali terbengkalai tanpa proteksi hukum formal yang mengikat. Melalui Perdes perlindungan ini nantinya, kawasan sekeliling Watu Gong akan dibagi menjadi tiga ring pengamanan ketat, yaitu zona inti konservasi, zona penyangga penelitian, dan zona pemanfaatan ekonomi kreatif publik, sehingga tidak ada celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan eksploitasi lahan yang merusak struktur fisik batu purbakala tersebut.

Klaster aksi berikutnya yang tengah diakselerasi oleh tim pasca-riset adalah penerbitan dan penyusunan draf Buku Saku Sejarah Watu Gong Rambipuji yang akan didistribusikan secara massal ke seluruh jejaring lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah di wilayah Kecamatan Rambipuji. Penyusunan instrumen edukasi literasi sejarah ini memanfaatkan hasil transkripsi digital goresan aksara kuno yang berhasil diidentifikasi melalui metode pemindaian fotogrametri tiga dimensi (3D) beresolusi tinggi oleh Mr. Arlo Griffiths dua hari lalu. Langkah taktis ini dinilai sangat krusial sebagai strategi lokalisasi ilmu pengetahuan, agar hasil temuan arkeolog dunia dari EFEO Prancis tidak hanya tersimpan di dalam jurnal ilmiah internasional yang eksklusif, melainkan dapat dipahami dan diinternalisasi secara mudah oleh para pelajar di pedesaan Jember sejak dini. Dinas Pendidikan setempat bersama para sesepuh adat desa dilibatkan penuh sebagai tim kurator materi konten agar narasi yang disajikan mampu memantik rasa bangga, menumbuhkan jiwa nasionalisme kepemudaan, sekaligus membangun kesadaran kolektif generasi muda untuk menjaga warisan peradaban bangsa yang ada di pekarangan rumah mereka sendiri.

Pada saat yang sama, komitmen keberlanjutan dalam menjaga ketertiban, keamanan fisik, dan sterilisasi Situs Watu Gong dari ancaman eksternal kian diperketat melalui skema pemetaan keamanan mandiri terpadu. Segenap jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rambipuji yang telah mengawal ketat jalannya prosesi ilmiah pada Selasa lalu, kini secara resmi mengintegrasikan titik koordinat Situs Kaliputih ke dalam sistem radar patroli keamanan wajib 24 jam (frequent patrol route). Langkah pengetatan patroli ini diambil guna mengantisipasi implikasi meluasnya pemberitaan media pasca-peresmian yang berpotensi menarik perhatian para pelaku vandalisme maupun pemburu barang antik ilegal yang berniat merusak atau menjarah area situs. Komandan regu Satpol PP menegaskan bahwa koordinasi melekat dengan sistem pengamanan swakarsa (siskamling) warga Dusun Kaliputih terus diperkuat dengan memasang barikade pembatas serta papan peringatan hukum pidana berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 2010 di pintu masuk utama area konservasi, memastikan tidak ada aktivitas penggalian ilegal apa pun di zona penyangga situs tanpa izin tertulis dari pihak berwenang.

Menanggapi besarnya potensi ekonomi kreatif pasca-riset tersebut, Kepala Desa Rambipuji, Dwi Dyah Setyorini, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun draf proposal investasi kemitraan untuk disodorkan kepada para pengembang lokal guna mewujudkan masterplan eduwisata berbasis sejarah. Dwi Dyah Setyorini menegaskan bahwa aspirasi dan harapan mendalam yang ia sampaikan saat seremonial peresmian harus segera diwujudkan melalui langkah-langkah manajerial yang terukur agar sejarah tidak sekadar menjadi tontonan masa lalu, melainkan menjadi motor penggerak kesejahteraan masa depan. Pemerintah Desa Rambipuji menjamin bahwa seluruh proses pengembangan infrastruktur penunjang pariwisata, seperti pembangunan pusat informasi situs (visitor center), area kerajinan suvenir lokal, hingga penyediaan rumah penginapan (homestay) warga, akan dikelola sepenuhnya secara transparan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Konsep eduwisata ini dirancang dengan prinsip ramah lingkungan yang mengutamakan kelestarian alam sekitar, sehingga struktur lanskap sosiologis Dusun Kaliputih tetap terjaga keasriannya sekaligus mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi ratusan pemuda penggiat budaya setempat.

Dihubungi secara terpisah di ruang kerjanya hari ini, Camat Rambipuji Roni Herman Baza memberikan pernyataan pers yang sangat komprehensif mengenai visi taktis pemerintah kecamatan dalam mengawal tindak lanjut pasca-kegiatan ilmiah berskala internasional tersebut. “Peresmian Situs Watu Gong pada hari Selasa, 7 Juli 2026 kemarin bukanlah garis akhir, melainkan titik start awal dari perjuangan kita bersama dalam menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya di tingkat akar rumput Rambipuji. Saya telah menginstruksikan kepada Kepala Desa Rambipuji untuk segera mengunci aspek legalitas lahan situs melalui koordinasi dengan BPN, dan kami di tingkat kecamatan memastikan bahwa hasil riset fotogrametri digital dari Mr. Arlo Griffiths bersama EFEO Prancis harus melahirkan draf regulasi yang memproteksi penuh hak-hak cagar budaya lokal dari gerusan zaman,” tegas Roni dengan penuh wibawa. Lebih lanjut, Roni menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin Situs Watu Gong hanya ramai saat seremonial saja, oleh karena itu pembangunan ekosistem eduwisata sejarah yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah akan dikawal ketat setiap bulannya demi memastikan terjadinya transfer pengetahuan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Sinergi multi-efek yang kokoh antara kepemimpinan visioner Camat Roni Herman Baza, komitmen operasional Kades Dwi Dyah Setyorini, ketegasan penegakan perda dari Satpol PP, serta landasan ilmiah internasional dari EFEO Prancis kini menempatkan Rambipuji sebagai pelopor tata kelola cagar budaya mandiri di Kabupaten Jember. Seluruh elemen masyarakat Dusun Kaliputih menyambut antusias rencana tindak lanjut ini dan menyatakan kesanggupan mereka untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kesucian dan kelestarian batu purba Watu Gong. Dengan adanya peta jalan (roadmap) aksi nyata yang terukur, terarah, dan transparan ini, Situs Cagar Budaya Watu Gong Kaliputih tidak hanya akan abadi di dalam arsip digital awan para ilmuwan dunia, melainkan tumbuh menjadi pusat peradaban baru yang edukatif, mandiri, dan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi kemakmuran warga, membuktikan bahwa pelestarian sejarah nasional dapat berjalan beriringan dengan kemajuan pembangunan abad modern Indonesia Emas.

Galeri Foto