logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perhubungan

PENERTIBAN PARKIR LIAR DI JL. GAJAH MADA MULAI DEPAN ROXY JEMBER HINGGA MASJID AL-HUDA

  • 03 Desember 2025
  • Dibaca 536 Kali
Bagikan Via:
penertiban-parkir-liar-di-jl-gajah-mada-mulai-depan-roxy-jember-hingga-masjid-al-huda-20251203

PENERTIBAN PARKIR LIAR DI JL. GAJAH MADA MULAI DEPAN ROXY JEMBER HINGGA MASJID AL-HUDA

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember kembali melaksanakan kegiatan penataan dan penertiban parkir liar pada Senin, 1 Desember 2025, mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dipusatkan di koridor Jl. Gajah Mada, khususnya pada segmen depan ROXY Jember hingga Masjid Al-Huda, yang dalam beberapa bulan terakhir tercatat sebagai salah satu titik dengan tingkat pelanggaran parkir tertinggi.

Penertiban kali ini dilakukan oleh Bidang Lalu Lintas Dishub Jember yang berkolaborasi langsung dengan UPT Parkir sebagai unit teknis yang berwenang dalam pengelolaan dan pengawasan juru parkir.

 

Kegiatan utama yang dilaksanakan adalah penertiban parkir liar di sepanjang Jl. Gajah Mada. Parkir liar yang dimaksud mencakup:

Kendaraan yang berhenti atau parkir di area terlarang (zona merah/garis kuning).

Kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan sehingga menghambat arus lalu lintas.

Penggunaan ruang publik sebagai kantong parkir tanpa izin.

Aktivitas juru parkir tidak resmi (jukir liar).

Kendaraan yang parkir dua lapis (double parking) saat kondisi lalu lintas padat—khususnya pada jam sibuk sore menuju malam.

Dalam kegiatan ini, petugas melakukan:

Pendataan kendaraan yang melanggar.

Pemberian teguran dan edukasi langsung kepada pengemudi.

Penertiban lokasi parkir liar dengan memasang rambu sementara serta marka cone.

Koordinasi ulang dengan jukir resmi agar pola parkir lebih tertib.

Penertiban jukir liar, termasuk pendataan identitas.

Penindakan ringan berupa penertiban posisi kendaraan dan penggeseran kendaraan dengan bantuan petugas.

Setiap kegiatan dicatat dalam laporan lapangan sebagai bahan evaluasi Dishub.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh tim dari Bidang Lalu Lintas Dishub Jember dan turut melibatkan:

UPT Parkir Dishub Jember

Bertugas berkoordinasi dengan juru parkir resmi, memastikan SOP pengelolaan parkir diterapkan, serta menginventarisasi titik-titik pelanggaran.

Tim Pengendalian Lalu Lintas (Dalops)

Berperan dalam pengaturan kelancaran arus lalu lintas selama proses penertiban.

Juru Parkir Resmi

Diminta menertibkan area kerjanya, mengarahkan kendaraan sesuai marka, dan membantu identifikasi jukir liar.

Pengendara dan Masyarakat Sekitar

Sebagai pihak yang terdampak dan sekaligus penerima manfaat dari penataan ini.

Pemilik Toko dan Pelaku Usaha

Khususnya di sepanjang kawasan ROXY hingga Masjid Al-Huda, yang aktivitasnya kerap meningkatkan volume lalu lintas.

Secara keseluruhan, kegiatan ini melibatkan lebih dari 30 personel Dishub.

 

Kegiatan penertiban berjalan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 1 Desember 2025

Waktu: 18.00 WIB – selesai (sekitar 21.30 WIB)

Durasi: ± 3,5 jam

Waktu pelaksanaan dipilih pada malam hari karena:

Arus kendaraan dari pusat perbelanjaan meningkat setelah jam kerja.

Banyak pelanggaran parkir yang terjadi pada rentang pukul 17.00–21.00 WIB.

Aktivitas masyarakat menuju Masjid Al-Huda untuk ibadah malam relatif ramai.

Dengan pemilihan waktu ini, penertiban dapat langsung menyasar kondisi riil di lapangan.

 

Penertiban difokuskan di Jl. Gajah Mada, salah satu koridor tersibuk di pusat Kota Jember, tepatnya:

Segmen depan ROXY Jember

Area ini menjadi titik awal karena tingginya aktivitas keluar-masuk pusat perbelanjaan, ojek online, dan pengunjung yang sering berhenti di bahu jalan.

Hingga Masjid Al-Huda

Di sekitar masjid sering terjadi parkir dua lapis terutama saat waktu salat, sehingga menghambat pengguna jalan lainnya.

Wilayah ini dikenal sebagai zona kuning rawan kemacetan, sehingga penataan parkir menjadi sangat penting demi menjaga kelancaran.

Ada beberapa alasan utama kegiatan penertiban ini dilakukan:

a. Mengurangi Kemacetan

Parkir liar menjadi salah satu penyebab stagnasi arus lalu lintas di Jl. Gajah Mada, terutama saat jam ramai.

b. Menjaga Keselamatan Pengguna Jalan

Kendaraan yang berhenti sembarangan dapat menghalangi pandangan pengguna jalan lain, meningkatkan risiko kecelakaan.

c. Menata Fungsi Ruang Jalan

Ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk pergerakan lalu lintas sering berubah menjadi tempat parkir spontan tanpa izin.

d. Meningkatkan Ketertiban dan Kedisiplinan

Pelaku usaha dan pengendara perlu diedukasi agar tidak meletakkan kendaraannya sembarangan.

e. Mendorong Kepatuhan terhadap Aturan

Keberadaan jukir liar sering memicu kebingungan dan ketidakpastian tarif, sehingga perlu ditertibkan.

Penertiban ini juga menjadi respons atas adanya aduan masyarakat mengenai kemacetan yang semakin meningkat di lokasi tersebut.

 

Proses penertiban dilakukan dalam beberapa tahapan:

1. Koordinasi Pra-Lapangan

Bidang Lalu Lintas dan UPT Parkir menyusun rencana teknis.

Menentukan tim, rute, dan titik-titik pengawasan prioritas.

2. Briefing Personel

Sebelum turun ke lokasi, seluruh personel diberikan arahan terkait SOP, pembagian tugas, dan langkah penindakan.

3. Pelaksanaan di Lapangan

Termasuk:

Penyisiran area depan ROXY.

Mengarahkan kendaraan yang parkir di tempat terlarang untuk segera dipindahkan.

Pendataan jukir liar dan penertiban alat bantu parkir ilegal.

Penempatan cone dan rambu portabel sebagai batas parkir resmi.

Komunikasi dengan pelaku usaha agar turut menjaga keteraturan di depan toko.

4. Edukasi Langsung kepada Masyarakat

Dengan pendekatan persuasif, petugas menjelaskan:

Area mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk parkir.

Bahaya parkir sembarangan.

Pentingnya mengikuti arahan jukir resmi.

5. Evaluasi Pasca-Kegiatan

Dishub mencatat:

Titik yang paling banyak melanggar.

Waktu terjadinya puncak pelanggaran.

Saran penguatan ke depan, termasuk pemasangan rambu tetap atau penugasan jukir tambahan.

 

Melalui kegiatan penertiban ini, Dishub Jember berharap mampu meningkatkan tertib lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan di area Jl. Gajah Mada.

Dishub Jember mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban parkir. Parkir yang tertib bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi warga dalam menciptakan kota yang aman dan nyaman.

 

Masyarakat dapat menyampaikan masukan, keluhan, atau laporan terkait penataan parkir melalui kanal resmi berikut:

Wadul Gus E

Wadul Gus Fawait

Kanal resmi Dishub Jember

Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi dan lalu lintas.

Galeri Foto