logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Rambipuji

Percepat Perizinan, Tim Terpadu Turun Lapangan Verifikasi Rencana Perumahan di Rowotamtu Rambipuji

  • 11 Juni 2026
  • Dibaca 14 Kali
Bagikan Via:
percepat-perizinan-tim-terpadu-turun-lapangan-verifikasi-rencana-perumahan-di-rowotamtu-rambipuji-20260611

Percepat Perizinan, Tim Terpadu Turun Lapangan Verifikasi Rencana Perumahan di Rowotamtu Rambipuji

JEMBER, 11 JUNI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember terus mendorong percepatan pelayanan perizinan pembangunan perumahan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menerjunkan tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap rencana pembangunan perumahan milik PT Aneka Warna Unggul Jaya di Dusun Paseban, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kamis 11 Juni 2026.

Verifikasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.15 WIB itu dilakukan guna memastikan rencana pembangunan telah memenuhi ketentuan administratif, teknis, lingkungan, hingga aspek keselamatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tim terpadu dipimpin unsur Kecamatan Rambipuji yang diwakili Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum. Tiga personel kecamatan, yakni Wantok, Anwari, dan Ardian, turut mendampingi proses pemeriksaan bersama Pemerintah Desa Rowotamtu dan sejumlah perangkat daerah teknis dari tingkat kabupaten.

"Kami siap memfasilitasi dan mengawal agar proses perizinan berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan," kata Wantok di sela kegiatan.

Tim teknis yang terlibat berasal dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja melalui Unit Pemadam Kebakaran.

Dalam proses verifikasi, tim mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen yang diajukan pengembang. Sejumlah dokumen yang diperiksa meliputi akta pendirian perusahaan, dokumen lingkungan UKL-UPL dan SPPL, gambar site plan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kajian drainase dan peil banjir, dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga surat pernyataan keaslian dokumen.

Perwakilan Bidang Tata Lingkungan DPRKPLH, Eko, menegaskan dokumen lingkungan menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

"Dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen untuk mencegah dan meminimalkan dampak negatif pembangunan," ujarnya.

Sementara itu, tim dari Bidang Tata Ruang DPUPR menekankan pentingnya kesesuaian lokasi pembangunan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan PKKPR. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kawasan yang direncanakan memang diperuntukkan sebagai permukiman serta tidak berada di wilayah rawan bencana maupun lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Aspek infrastruktur dan keselamatan juga menjadi perhatian. Bidang Sumber Daya Air DPUPR menelaah kajian drainase dan potensi banjir, sedangkan Dinas Perhubungan mengevaluasi dampak lalu lintas yang mungkin timbul akibat pembangunan kawasan hunian tersebut.

"Kami ingin memastikan akses keluar-masuk kendaraan penghuni tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan desa maupun jalan kabupaten. Karena itu, persetujuan warga terkait akses jalan menjadi hal yang sangat penting," ujar perwakilan Dinas Perhubungan.

Di sisi lain, Unit Pemadam Kebakaran memberikan sejumlah catatan terkait standar keselamatan kebakaran, termasuk jarak antarbangunan dan ketersediaan sarana proteksi kebakaran sesuai ketentuan.

Kepala Desa Rowotamtu, Jainuri, menyambut baik rencana investasi perumahan di wilayahnya. Menurut dia, pembangunan tersebut berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, baik melalui sektor jasa, perdagangan, maupun penyerapan tenaga kerja lokal.

Meski demikian, Jainuri menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pengembang dan warga sekitar.

"Masyarakat terbuka terhadap pembangunan selama manfaatnya dapat dirasakan bersama dan tidak merugikan warga. Persetujuan terkait akses jalan juga harus dipenuhi sebagai bentuk partisipasi masyarakat," katanya.

Dari hasil verifikasi lapangan, tim terpadu menyampaikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti pengembang. Pertama, seluruh masukan teknis dari masing-masing perangkat daerah harus menjadi acuan penyempurnaan rencana pembangunan. Kedua, pengembang diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang masih kurang.

Ketiga, PT Aneka Warna Unggul Jaya diwajibkan memperoleh surat persetujuan dari lingkungan atau warga terkait akses jalan menuju kawasan perumahan. Keempat, pengembang harus menyediakan lahan pemakaman umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Wantok mengatakan pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa akan terus memfasilitasi komunikasi antara pengembang, masyarakat, dan instansi teknis agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek kepatuhan.

"Tujuannya satu, perizinan cepat, pembangunan tertib, dan masyarakat mendapatkan manfaat," ujarnya.

Pemkab Jember menilai kegiatan verifikasi lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan sistem perizinan berbasis risiko. Melalui mekanisme itu, setiap rencana pembangunan tidak hanya dinilai dari kelengkapan dokumen, tetapi juga kesiapan pengembang dalam memenuhi aspek teknis, lingkungan, sosial, dan keselamatan.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pembangunan perumahan di Dusun Paseban, Desa Rowotamtu, diharapkan dapat segera direalisasikan dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas permukiman di Kecamatan Rambipuji. (sai)

Galeri Foto