Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Jember Pasang Aplikasi Jatim Tax di Tempat Usaha
- 07 September 2026
- Dibaca 17 Kali
Bagikan Via:
Perkuat Transparansi Pajak, Bapenda Jember Pasang Aplikasi Jatim Tax di Tempat Usaha
JEMBER, 07 SEPTEMBER 2026 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember melaksanakan pemasangan aplikasi Jatim Tax di tempat usaha di Kabupaten Jember pada Senin, 07 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong digitalisasi sistem perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.
Pemasangan Jatim Tax dilaksanakan melalui kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Jember dan Bank Jatim dalam mengembangkan sistem perpajakan daerah berbasis digital. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, transparan, dan terintegrasi.
Aplikasi Jatim Tax ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung, melaporkan, serta menyetorkan kewajiban perpajakannya secara digital. Melalui sistem ini, transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat tercatat dalam satu sistem secara otomatis dan dipantau secara waktu nyata (real time).
Penerapan Jatim Tax juga memungkinkan proses penghitungan pajak dilakukan secara otomatis berdasarkan transaksi yang berlangsung. Dengan demikian, penghitungan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih akurat serta meminimalkan potensi kesalahan dalam proses pencatatan dan perhitungan.
Staf Bapenda Kabupaten Jember, Yudha, mengatakan bahwa pemasangan aplikasi Jatim Tax di lapangan sekaligus menjadi bagian dari pendampingan kepada wajib pajak agar dapat memahami dan memanfaatkan sistem perpajakan digital tersebut.
“Di lapangan, kami melakukan pendampingan sekaligus memastikan pemasangan aplikasi Jatim Tax dapat berjalan dengan baik. Harapannya, wajib pajak bisa lebih mudah dalam mencatat transaksi dan menghitung kewajiban pajaknya secara digital. Dengan sistem ini, proses perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan dapat dipantau secara lebih optimal,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, penerapan Jatim Tax tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga mendukung pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan transaksi dan pengelolaan pajak daerah.
“Kami berharap penerapan Jatim Tax ini dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha. Selain memudahkan wajib pajak, sistem ini juga membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan transaksi dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tambahnya.
Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, penerapan sistem digital ini menjadi salah satu langkah Bapenda Kabupaten Jember dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah. Data transaksi yang tercatat secara digital dapat mendukung proses pemantauan dan pengawasan perpajakan secara lebih optimal.
Melalui kolaborasi dengan Bank Jatim, Bapenda Kabupaten Jember terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan perpajakan. Digitalisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. (rih)