logo ppid jember kim
Oleh : Satuan Polisi Pamong Praja

SATPOL PP KABUPATEN JEMBER LAKSANAKAN PENGAMANAN DAN PENGAWALAN KEGIATAN KKN KOLABORATIF TAHUN 2025

  • 18 Juli 2025
  • Dibaca 1181 Kali
Bagikan Via:
satpol-pp-kabupaten-jember-laksanakan-pengamanan-dan-pengawalan-kegiatan-kkn-kolaboratif-tahun-2025

SATPOL PP KABUPATEN JEMBER LAKSANAKAN PENGAMANAN DAN PENGAWALAN KEGIATAN KKN KOLABORATIF TAHUN 2025

Jember, Kamis 17 Juli 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung kelancaran kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif Tahun 2025 yang mengangkat tema "Desa Cinta". Kegiatan ini melibatkan sekitar 300 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kabupaten Jember.

Kegiatan KKN Kolaboratif ini menjadi ajang sinergi antar-lembaga pendidikan tinggi dengan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan desa yang cerdas, inklusif, dan tangguh. Acara pembukaan berlangsung meriah dan khidmat, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Ka.OPD), serta berbagai pihak terkait. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Jember, yang dalam sambutannya menyampaikan harapan agar program ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa-desa di Jember.

Satpol PP Kabupaten Jember melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan secara menyeluruh demi memastikan seluruh rangkaian acara berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Petugas Satpol PP berjaga di sejumlah titik strategis sejak pagi hari hingga kegiatan selesai, berkoordinasi dengan aparat keamanan lainnya serta panitia penyelenggara.

Kehadiran Satpol PP dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus menjaga ketertiban umum, khususnya dalam acara-acara strategis yang melibatkan banyak pihak dan menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan daerah. Dengan semangat pengabdian, Satpol PP siap mendukung keberhasilan KKN Kolaboratif sebagai wujud nyata pelayanan kepada masyarakat.