Sinergi Lintas Sektor, DPMD Jember Hadir Sidang Pleno I Komisi Irigasi Tahun 2026 untuk Wujudkan Pengairan Efektif dan Berkelanjutan
- 06 Oktober 2026
- Dibaca 21 Kali
Bagikan Via:
Sinergi Lintas Sektor, DPMD Jember Hadir Sidang Pleno I Komisi Irigasi Tahun 2026 untuk Wujudkan Pengairan Efektif dan Berkelanjutan
JEMBER, 29 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUBM-SDA) dan instansi terkait sukses menyelenggarakan Sidang Pleno I Komisi Irigasi Kabupaten Jember Tahun 2026. Mengusung tema “Kolaborasi untuk irigasi yang efektif, produktif, dan berkelanjutan,” forum strategis ini berlangsung produktif dengan menghadirkan narasumber utama Dr. Selfi Budi Helpiastuti dari FISIP UNEJ, Kepala Bapperida Arief Tyahyono, S.E., unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta perwakilan organisasi pengelola air seperti P3A, GP3A, dan IP3A.
Sidang pleno ini diselenggarakan untuk menyelaraskan perencanaan teknis pemerintah dengan kebutuhan riil di lapangan, memastikan keadilan distribusi air irigasi, serta mengantisipasi potensi kendala cuaca dan risiko kekeringan. Dalam arahannya, Kepala Bapperida Arief Tyahyono menekankan tiga poin penting, yakni pentingnya sinergi solid antara OPD dan petani, transparansi Rencana Tata Tanam Global (RTTG) untuk pembagian air yang adil, serta perencanaan berbasis kebutuhan nyata guna meningkatkan kesejahteraan petani Jember.
Sesi inti sidang membahas empat agenda utama pengelolaan irigasi, meliputi evaluasi kondisi fisik Daerah Irigasi (DI), penyusunan dan pengesahan RTTG serta Rencana Tata Tanam Detail (RTTD), pembahasan rehabilitasi jaringan irigasi tersier melalui program Inpres, hingga perumusan rekomendasi kalibrasi debit air untuk menghadapi musim kemarau. Berdasarkan hasil diskusi interaktif, sidang berhasil menetapkan Rencana Tata Tanam (RTT) berbasis Optimalisasi Lahan (Oplah) guna mendongkrak Indeks Pertanaman dari IP 1 ke IP 2, maupun IP 2 ke IP 3.
Sebagai tindak lanjut, sidang merumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain perluasan program Oplah di sentra produksi pertanian, peningkatan kualitas infrastruktur lewat verifikasi lapangan berkala, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan manajemen operasi kelembagaan petani, serta percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Rencana Tata Tanam sebagai landasan hukum resmi alokasi air sepanjang tahun 2026.