Sinergi Wujudkan SPIP Terintegrasi
SURABAYA 23 JUNI 2026, – Inspektorat Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T) Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 22–23 Juni 2026 di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan diikuti oleh Plt. Inspektur Kabupaten Jember bersama sejumlah staf Inspektorat yang tergabung dalam tim SPIP Kabupaten Jember.
Konsultasi dan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperoleh arahan teknis terkait pelaksanaan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan Pemerintah Kabupaten Jember menghadapi tahapan penilaian yang akan dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyampaikan sejumlah hal penting terkait tahapan pelaksanaan penilaian. Salah satu poin yang disepakati adalah batas akhir pelaksanaan penilaian mandiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap pada tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh perangkat daerah akan menjalani proses Penjaminan Kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada periode 1 Juli hingga 31 Juli 2026.
Pada tahap tersebut, proses Penilaian Mandiri (PM) dan Penjaminan Kualitas (PK) dapat dilaksanakan secara paralel. Perangkat daerah yang telah menyelesaikan penilaian mandiri dapat langsung memasuki tahapan penjaminan kualitas, sementara perangkat daerah yang belum menyelesaikan penilaian mandiri diharapkan segera mempercepat proses penyelesaiannya.
Selain itu, hasil Penjaminan Kualitas yang dilakukan oleh APIP akan dievaluasi lebih lanjut oleh BPKP pada periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2026. Sebelum proses evaluasi dilaksanakan, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan surat permohonan kepada BPKP untuk pelaksanaan evaluasi tersebut.
Dalam kegiatan konsultasi juga dijelaskan bahwa pada tahapan Penjaminan Kualitas, pemerintah daerah dapat memilih dua sektor prioritas dari lima sektor yang telah ditentukan, yaitu sektor kesehatan, pendidikan, kemiskinan, stunting, dan ketahanan pangan. Pemilihan sektor tersebut akan menjadi fokus dalam proses penilaian maturitas SPIP Terintegrasi.
Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, S.E., Ak., menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi dan koordinasi ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait mekanisme pelaksanaan penilaian maturitas SPIP Tahun 2026.
"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh kejelasan terkait tahapan, jadwal, serta mekanisme pelaksanaan penilaian maturitas SPIP Terintegrasi. Hasil konsultasi ini akan segera kami tindak lanjuti bersama seluruh perangkat daerah agar proses penilaian dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan kualitas pengendalian intern yang semakin baik," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan penilaian maturitas SPIP tidak hanya bergantung pada Inspektorat sebagai APIP, tetapi juga membutuhkan komitmen dan keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah dalam menerapkan sistem pengendalian intern secara efektif dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan semakin siap menghadapi seluruh tahapan Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Dengan pengendalian intern yang semakin kuat dan terintegrasi, kualitas tata kelola pemerintahan daerah diharapkan terus meningkat guna mendukung terciptanya pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. (ily)