logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Serentak Digelar di Kecamatan Rambipuji

  • 22 April 2026
  • Dibaca 538 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-pengisian-anggota-bpd-serentak-digelar-di-kecamatan-rambipuji-20260422

Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Serentak Digelar di Kecamatan Rambipuji

JEMBER, 22 April 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember bersama Pemerintah Kecamatan Rambipuji menggelar sosialisasi pelaksanaan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak se-wilayah Kecamatan Rambipuji. Kegiatan berlangsung Selasa, 21 April 2026 pukul 10.00 WIB hingga selesai di Pendopo Kecamatan Rambipuji.

Acara tersebut dihadiri unsur DPMD Kabupaten Jember, Camat Rambipuji, Kapolsek Rambipuji, Danramil Rambipuji, serta sekretaris desa, kasi pemerintahan, dan perwakilan BPD dari seluruh desa di wilayah kecamatan tersebut.

Camat Rambipuji, Roni Herman Baza, AP membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan. Ia menekankan pentingnya pengisian anggota BPD secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa.

Dalam pemaparan materi, Surono dari DPMD menjelaskan isi Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Pengisian Keanggotaan dan Kelembagaan BPD. Sementara itu, Imam Hanafi memaparkan tahapan-tahapan pengisian keanggotaan BPD secara rinci.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan perwakilan dari Desa Rambipuji, Rambigundam, Rowotamtu, dan Pecoro. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan di lapangan.

Pada bagian kesimpulan, beberapa poin penting disepakati. Antara lain, keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD wajib dipenuhi minimal 30 persen. Pencalonan anggota BPD harus berdasarkan domisili, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa yang diketahui camat. Kuota perwakilan masing-masing dusun juga ditetapkan secara proporsional.

Biaya pelaksanaan pemilihan BPD sepenuhnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa. Hal ini sesuai prinsip bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi tanggung jawab desa sendiri dengan dukungan regulasi dari pemerintah daerah.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari persiapan pengisian anggota BPD periode mendatang di Kabupaten Jember. DPMD berharap, dengan pemahaman yang sama di tingkat kecamatan, proses pemilihan dapat berjalan lancar, tertib, dan menghasilkan BPD yang berkualitas.

Camat Rambipuji dalam sambutannya juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mensosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat di desa masing-masing. “Pengisian BPD bukan hanya urusan pemerintah desa, melainkan hak dan kewajiban seluruh warga untuk ikut serta membangun desa yang lebih baik,” katanya.

Kegiatan berakhir dengan komitmen bersama dari semua unsur yang hadir untuk mendukung pelaksanaan pengisian BPD secara serentak di wilayah Kecamatan Rambipuji sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (ach)

Galeri Foto