Sudah Tahu Belum? Mutasi PBB Cukup Urus di MPP Mini Tanggul, Ini Syaratnya!
- 17 Juli 2026
- Dibaca 196 Kali
Bagikan Via:
Sudah Tahu Belum? Mutasi PBB Cukup Urus di MPP Mini Tanggul, Ini Syaratnya!
JEMBER, 17 JULI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya mendekatkan pelayanan publik hingga ke tingkat kecamatan. Langkah nyata ini ditandai dengan peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini Kecamatan Tanggul yang telah beroperasi sejak Senin, 04 Mei 2026 lalu.
Kehadiran MPP Mini ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota. Berbagai layanan, mulai dari administrasi kependudukan, bantuan sosial, perpajakan, hingga perizinan usaha, kini bisa diakses dengan mudah dalam satu lokasi.
Dedi, seorang perangkat Desa Klatakan, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran fasilitas baru ini. Ia menceritakan pengalamannya terdahulu yang harus menghabiskan waktu satu hingga dua jam perjalanan hanya untuk mengurus dokumen di kantor dinas Kabupaten Jember.
"Dulu saya harus bolak-balik ke Jember, ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Belum lagi kalau ada berkas yang kurang harus pulang lagi, tentu biayanya makin besar. Hari ini saya mengurus mutasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) milik keluarga. Alhamdulillah, prosesnya sangat mudah dan cepat. Petugas juga menjelaskan syaratnya dengan gamblang. Terima kasih Gus Bupati, fasilitas ini sangat membantu kami," ujarnya pada Jumat, 17 Juli 2026.
Menanggapi hal tersebut, petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Suwarno, menjelaskan alur dan persyaratan lengkap untuk pengurusan mutasi nama PBB-P2 atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang akrab dikenal masyarakat sebagai "tumpi pajak".
Untuk mengurus mutasi tersebut, warga wajib melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta atau sertifikat tanah, SPPT PBB, serta bukti pembayaran pajak tahun terakhir.
Selain itu, Nomor Objek Pajak (NOP) yang bersangkutan harus sudah lunas tanpa ada tunggakan. Warga juga diminta untuk mengisi formulir pengajuan mutasi objek atau subjek pajak, serta mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) yang telah disediakan di loket.
Jika proses pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, maka wajib menyertakan surat kuasa beserta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Jika syaratnya lengkap, langsung kami proses seketika. Semua layanan di MPP Mini Tanggul ini gratis tanpa dipungut biaya. Silakan datang langsung pada jam kerja untuk berkonsultasi," tegas Suwarno.
Sementara itu, Camat Tanggul, Fariqul Mashudi, S.Sos., menyampaikan bahwa kehadiran MPP Mini ini merupakan gagasan langsung dari Gus Bupati untuk mewujudkan konsep "Negara Hadir untuk Rakyat".
"Ini adalah ikhtiar Pemkab Jember agar pelayanan prima benar-benar dirasakan oleh semua warga secara adil dan mudah dijangkau. Tidak hanya urusan pajak, di sini juga tersedia layanan dari Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Dinsos (Dinas Sosial), hingga perizinan usaha," jelas Fariqul.
Fariqul pun mengajak seluruh warga di wilayah Jember Barat, seperti Kecamatan Bangsalsari, Tanggul, Semboro, dan Sumberbaru, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal. "Silakan datang langsung ke MPP Mini Tanggul, kami siap melayani sepenuh hati," pungkasnya. (psn)