TERA ULANG ALAT UTTP DI PASAR BATU URIP KECAMATAN SUMBERBARU
- 30 Oktober 2025
- Dibaca 520 Kali
Bagikan Via:
TERA ULANG ALAT UTTP DI PASAR BATU URIP KECAMATAN SUMBERBARU
Kamis, 30 Oktober 2025 UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan sidang tera ulang dilakukan di Pasar Batu Urip desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru. Tampak beberapa komoditas yang dijual berupa sayur mayur, pracangan, bumbu dapur, daging ayam dan ikan asin. Kegiatan tera ulang yang digelar di pasar ini mendapat sambutan positif dari para pedagang. Pedagang tampak antusias dengan membawa berbagai jenis timbangan yang digunakan sehari-hari untuk ditera ulang. Antusiasme ini menunjukkan kesadaran bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kebutuhan penting untuk menjaga reputasi usaha dan kepercayaan pembeli.
Kegiatan sidang tera ulang di pasar merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam menjamin kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan hak konsumen. Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mewajibkan setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk ditera dan ditera ulang secara berkala, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan.Selain itu, langkah-langkah pengujian dalam tera ulang juga mengacu pada Keputusan dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Nomor 240 Tahun 2023 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis. Aturan ini menjadi pedoman bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian, sehingga setiap timbangan yang digunakan pedagang memenuhi standar akurasi dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.Dalam pelaksanaannya, petugas metrologi legal menggunakan beragam peralatan standar untuk memastikan ketepatan timbangan yang diuji. Peralatan tersebut meliputi anak timbangan standar, timbangan elektronik standar sebagai pembanding, cap tanda tera untuk memberikan tanda sah, serta perlengkapan pendukung lain seperti palu, timah imbuh, landasan. Seluruh tahapan pengujian dilakukan secara teliti dan transparan, agar hasil yang diperoleh dapat dipercaya oleh pedagang maupun konsumen. Dengan timbangan yang sah secara aturan dan akurat, pedagang dapat memastikan bahwa transaksi yang dilakukan benar-benar adil.Dari hasil kegiatan diperoleh 30 unit timbangan yang diuji tera ulang dengan rincian sebagai berikut:
1. 27 unit timbangan meja dan 101 Anak Timbangan yang terdiri daria. 11 unit untuk menjual pracangan
b. 2 unit digunakan untuk menjual sayur
c. 2 unit untuk menjual bumbu dapur
d. 3 unit untuk menjual daging sapi
e. 4 unit untuk menjual daging ayam
f. 3 unit untuk menjual ikan asin
g. 1 uniot untuk menjual tape
h. 1 unit dipakai di tempat jasa penggilingan daging
2. 3 unit timbangan elektronik digunakan untuk menjual pracangan