Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, DPRKPLH Hadiri Musdes Pengelolaan Sampah Mandiri di Desa Dukuhdempok
- 02 Agustus 2026
- Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
Tindak Lanjuti Surat Edaran Bupati, DPRKPLH Hadiri Musdes Pengelolaan Sampah Mandiri di Desa Dukuhdempok
Jember, 2 Agustus 2026 – Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Mandiri, Pemerintah Desa Dukuhdempok menggelar Musyawarah Desa (Musydes) pada Kamis lalu di Pendopo Desa Dukuhdempok. Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan kewajiban pengelolaan sampah secara mandiri kepada seluruh elemen masyarakat serta menyusun langkah strategis pelaksanaannya di tingkat desa.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Desa Dukuhdempok dan dihadiri oleh berbagai unsur, diantaranya: Pendamping Desa, perwakilan DPRKPLH Bidang Kebersihan, Direktur IMAJI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Muslimat NU dan 'Aisyiyah, perwakilan warga, jajaran pendidik, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Musyawarah ini menjadi wadah koordinasi dan penyamaan persepsi dalam rangka memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di tingkat desa, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember.
Dalam pemaparannya, Ketua BPD Desa Dukuhdempok, Hadi Muhksin, menyampaikan terkait beberapa poin penting yang menjadi fokus pelaksanaan pengelolaan sampah di desa, yakni "Pemahaman mengenai jenis sampah yang dapat diolah melalui proses daur ulang serta sampah residu yang tidak dapat diolah, Optimalisasi fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai pusat kegiatan pengolahan sampah. Alur pengelolaan sampah mulai dari masyarakat, bank sampah, fasilitas 3R (Reduce, Reuse, Recycle), TPS, TPST, hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)." Ungkapnya.
Dengan ini para masyarakat setelah melakukan musyawarag selanjutnya dapat membentuk tim pengelola sampah sebagai mitra Pemerintah Desa yang akan diatur melalui perjanjian kerja sama maupun Peraturan Desa (Perdes). Mengingat peran Pemerintah Desa sangat penting yakni sebagai motor penggerak sekaligus pelindung dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Pada kesempatan tersebut, Neni Suharno Putri S.T., selaku Kepala Bidang Kebersihan DPRKPLH menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari sumbernya.
"Pengelolaan sampah mandiri bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan, kami berharap volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan. Kunci keberhasilannya adalah pemilahan sampah sejak dari rumah, optimalisasi TPST, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat," ujar Neni
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi Surat Edaran Bupati Jember dengan membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih tertib, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, diharapkan seluruh unsur pemerintah desa, masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sampah mandiri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Jember.(fag)