Tingkatkan Capaian Pajak, Camat Ledokombo Evaluasi Petugas Pemungut PBB-P2 Desa Sumber Bulus
- 02 Juli 2026
- Dibaca 263 Kali
Bagikan Via:
Tingkatkan Capaian Pajak, Camat Ledokombo Evaluasi Petugas Pemungut PBB-P2 Desa Sumber Bulus
JEMBER, 02 JULI 2026 – Pemerintah Kecamatan Ledokombo terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah nyata dilakukan dengan menggelar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas pemungut PBB-P2 Desa Sumber Bulus yang dipimpin langsung oleh Camat Ledokombo pada Kamis, 02 Juli 2026 di Balai Desa Sumber Bulus.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ledokombo Nino Eka Putra Wahyu Ramadhonni, S.STP., M.Si., Kepala Desa Sumber Bulus Muntahe, Sekretaris Desa Sumber Bulus, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ledokombo Prima Judianto, seluruh perangkat desa yang bertugas sebagai petugas pemungut PBB-P2, serta unsur terkait yang memiliki peran dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di tingkat desa.
Evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Ledokombo dalam memastikan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 berjalan secara efektif, terukur, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Selain menilai capaian realisasi penerimaan pajak, forum evaluasi juga dimanfaatkan sebagai wadah diskusi untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petugas di lapangan.
Dalam arahannya, Camat Ledokombo menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Dana yang berasal dari pembayaran pajak masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas umum, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan pemungutan PBB-P2 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, melainkan membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh lapisan masyarakat.
"Diperlukan kerja sama, komunikasi yang baik, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak," tegas Nino.
Dalam sesi evaluasi terungkap sejumlah kendala yang masih dihadapi para petugas pemungut, mulai dari rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak, keterlambatan pembayaran, hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memengaruhi tingkat kepatuhan dalam melunasi kewajiban pajak. Berbagai kendala tersebut dibahas secara terbuka sehingga menghasilkan sejumlah langkah strategis yang akan segera diterapkan.
"Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Ledokombo akan memperkuat sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ledokombo. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu," jelasnya.
Menurut Nino, strategi yang akan diterapkan meliputi pelaksanaan sosialisasi melalui siaran keliling menggunakan kendaraan operasional yang dilengkapi pengeras suara untuk mengajak masyarakat segera melunasi PBB-P2. Selain itu, personel Satpol PP juga akan memberikan pendampingan kepada petugas pemungut saat melakukan penagihan secara langsung di lapangan.
"Pendampingan tersebut bertujuan menciptakan rasa aman bagi petugas sekaligus memperkuat pendekatan humanis kepada masyarakat," paparnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum evaluasi, Nino menambahkan, hingga Kamis 02 Juli 2026 realisasi penerimaan PBB-P2 Desa Sumber Bulus masih berada pada angka sekitar 8 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Ledokombo sehingga diperlukan percepatan langkah-langkah strategis agar target penerimaan dapat segera meningkat.
"Melalui pembinaan yang lebih intensif, penguatan koordinasi lintas sektor, serta dukungan penuh dari pemerintah desa dan Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Ledokombo optimistis realisasi PBB-P2 Desa Sumber Bulus dapat meningkat secara signifikan hingga mencapai 50 persen pada akhir Juli 2026," imbuhnya.
Di akhir kegiatan, seluruh perangkat desa selaku petugas pemungut PBB-P2 menyatakan komitmennya untuk meningkatkan intensitas penagihan, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta menjalankan hasil evaluasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Semangat kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. (yus)