Tingkatkan PAD, Kelurahan Slawu Genjot Distribusi SPPT untuk Capai Target Maksimal
- 08 April 2026
- Dibaca 236 Kali
Bagikan Via:
Tingkatkan PAD, Kelurahan Slawu Genjot Distribusi SPPT untuk Capai Target Maksimal
JEMBER, 08 APRIL 2026 - Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, melalui penguatan koordinasi dan evaluasi berkala bersama pemerintah kecamatan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi capaian penerimaan pajak di tingkat wilayah.
Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Kelurahan Slawu, Oni Setiawan, menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran pajak saat ini sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui Bank Jatim. Berbeda dengan sebelumnya, aparatur kelurahan tidak lagi diperkenankan melakukan penarikan langsung di lapangan.
“Sekarang masyarakat membayar langsung ke Bank Jatim. Kelurahan tidak perlu melakukan penarikan seperti dulu,” ujar Oni, Rabu 08 April 2026.
Meski demikian, pengawasan terhadap realisasi pembayaran tetap dilakukan. Oni menjelaskan, capaian penerimaan pajak dievaluasi setiap triwulan melalui forum yang digelar di tingkat kecamatan. Dalam forum tersebut, masing-masing wilayah memaparkan persentase realisasi serta kendala yang dihadapi.
“Biasanya setiap triwulan kami diundang ke kecamatan untuk evaluasi. Di situ dibahas capaian dan hambatan di lapangan,” katanya.
Ia mengakui belum dapat menyampaikan data persentase capaian terbaru secara rinci. Namun, ia memastikan sistem evaluasi yang berjalan menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan langkah perbaikan.
Sebelumnya, pendekatan jemput bola dinilai cukup efektif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Aparat kelurahan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turun langsung ke lingkungan warga dengan berkoordinasi melalui RT dan RW.
“Warga dikumpulkan pada waktu tertentu, lalu pembayaran dilakukan bersama. Cara itu cukup membantu meningkatkan PAD,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lingkungan (Korling) Guntoro menambahkan, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah dilakukan sejak Maret 2026. Objek pajak yang telah teridentifikasi langsung disampaikan kepada wajib pajak, sementara sisanya menyusul.
“Sebagian besar sudah diterima warga sejak Maret. Yang belum, sedang dalam proses penyelesaian,” katanya.
Adapun batas akhir pembayaran pajak tambah Guntoro, umumnya berlangsung hingga Agustus. Setelah melewati tenggat tersebut, wajib pajak masih dapat melakukan pelunasan dengan konsekuensi dikenai denda administratif sesuai ketentuan. (yud)