logo ppid jember kim
Oleh : Bagian Kesejahteraan Rakyat

PEMBAHASAN ISTBAT WAKAF

  • 07 Oktober 2021
  • Dibaca 2292 Kali
Bagikan Via:
pembahasan-istbat-wakaf

PEMBAHASAN ISTBAT WAKAF

Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kab. Jember acara pembahasan kegiatan program " ISTBAT WAKAF " Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Jember untuk memfasilitasi wakaf tempat ibadah akan/sudah diwakafkan untuk tempat ibadah yg belum mempunyai status Legal Standing.

Rapat dihadiri, Ketua Pengadilan Agama Kab jember, Kabag Kesra Setda Kab. Jember dan OPD terkait yang nanti akan ditindaklanjuti pembahasanya tentang wakaf dengan Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Jember.

Wakaf sebagai salah satu pranata Islam sudah lama dipraktekkan di Indonesia. Dalam sejarahnya wakaf sudah ada sejak masuknya Islam ke Nusantara, kemudian berkembang seiring dengan perkembangan Islam di Indonesia.

Isbat wakaf adalah menetapkan dan menguatkan identitas benda yang diwakafkan oleh wakif yang sebelumnya tidak ada akta ikrar wakafnya dan tidak ada sertifikat wakafnya. Oleh karena itu untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf harus ada penetapan atau isbat Pengadilan Agama tentang akta Ikrar Wakaf.

Dengan masih banyaknya tempat ibadah yang belum bersertifikat wakaf, maka sangatlah perlu bagi Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat dalam memfasilitasi proses pengurusan Wakaf tempat ibadah di kabupaten Jember. (edy/bag.kesra)