logo ppid jember kim
Oleh : Sekretariat DPRD

Revisi Perda PDRD: Pemkab Jember Fokus Lindungi UMKM dan Optimalkan Layanan Publik

  • 18 April 2026
  • Dibaca 352 Kali
Bagikan Via:
revisi-perda-pdrd-pemkab-jember-fokus-lindungi-umkm-dan-optimalkan-layanan-publik-20260418

Revisi Perda PDRD: Pemkab Jember Fokus Lindungi UMKM dan Optimalkan Layanan Publik

JEMBER, 18 APRIL 2026 - Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD melalui rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan aturan pusat sekaligus memberikan proteksi bagi para pelaku usaha kecil di Jember.

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menjelaskan bahwa dari hasil koordinasi bersama OPD terkait, Raperda Revisi Retribusi ini telah dinyatakan siap secara teknis untuk masuk ke tahap nota pengantar.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh dokumen pendukung untuk revisi ini sudah lengkap agar proses pembahasan di legislatif berjalan lancar.

"Berkaitan dua Raperda (termasuk Raperda PDRD) itu sudah siap semua, baik NA (Naskah Akademik), matriks, terus DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya juga sudah siap. Tinggal nanti dilanjutkan oleh nota pengantar dan dibahas bersama oleh DPRD," jelasnya usai acara rapat Bapemperda bersama OPD terkait di Gedung DPRD Jember, Jumat, 17 April 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, menjelaskan bahwa poin krusial dalam revisi ini adalah upaya pemerintah daerah dalam melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah penyesuaian ambang batas omzet bagi wajib pajak kategori makanan dan minuman (mamin).

"Kita mencoba untuk menaikkan omzet pajak mamin. Jadi yang selama di Undang-Undang Nomor 1 itu, omzet dari pengusaha pajak mamin yang ditarik pajak itu adalah Rp3 juta, menjadi Rp6 juta. Hal ini juga melindungi dari UMKM, sehingga UMKM lebih berkembang.," jelas Deni.

Selain perlindungan UMKM, revisi ini juga mencakup strategi ekstensifikasi atau perluasan layanan retribusi.

Deni menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif pajak maupun retribusi yang sudah ada, melainkan menambah objek layanan baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Contohnya mungkin banyak di bidang kesehatan. Nanti dari rumah sakit, kemudian Puskesmas, ada tambahan-tambahan layanan baru karena adanya alat-alat baru sehingga mempermudah masyarakat Jember untuk mendapatkan layanan kesehatan," pungkasnya. (gil)

Galeri Foto