logo ppid jember kim
Oleh : Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

223 Calon ASN Resmi Dilantik, Gus Fawait Tekankan Kontribusi Positif untuk Jember

  • 27 April 2026
  • Dibaca 185 Kali
Bagikan Via:
223-calon-asn-resmi-dilantik-gus-fawait-tekankan-kontribusi-positif-untuk-jember-20260428

223 Calon ASN Resmi Dilantik, Gus Fawait Tekankan Kontribusi Positif untuk Jember

JEMBER, 27 APRIL 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali mengukuhkan ratusan abdi negara. Sebanyak 223 Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengikuti prosesi Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Jabatan Fungsional yang digelar dengan khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Senin, 27 April 2026.

Prosesi pelantikan ini menjadi momentum penting sekaligus titik awal bagi para abdi negara tersebut untuk mendedikasikan diri secara penuh dalam melayani masyarakat. Momen ini menandai peralihan status mereka untuk secara utuh mengemban amanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), yang hadir dan memimpin langsung jalannya pelantikan, memberikan apresiasi sekaligus pesan mendalam kepada ratusan ASN yang baru saja diambil sumpahnya. Beliau menekankan pentingnya peran para ASN dalam mendorong kemajuan daerah.

"Saya Bupati Jember mengucapkan selamat kepada ASN yang baru dilantik, semoga dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintah Kabupaten Jember," tegas Gus Fawait di hadapan para peserta pelantikan.

Gus Fawait juga berharap agar energi baru dari ratusan ASN ini mampu membawa inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya berbagai program strategis pemerintah daerah ke depannya.

Senada dengan harapan tersebut, Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, S.Sos., turut mengingatkan kembali hakikat tugas dan tanggung jawab seorang abdi negara. Ia menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama ASN adalah sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, sebagaimana yang telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 11. "Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 11, fungsi ASN sebagai 1. Pelaksana Kebijakan Publik. 2. Pelayan Publik. 3. Perekat dan Pemersatu Bangsa," tambah Deni Irawan.

Pelantikan ini berjalan dengan tertib dan lancar, dihadiri oleh sejumlah jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tokoh penting lainnya di lingkungan Pemkab Jember. Kehadiran para ASN baru ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi peningkatan kinerja birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (dik)

Galeri Foto