Awal 2026, UPTD PPA Jember Tangani 79 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
- 28 Maret 2026
- Dibaca 771 Kali
Bagikan Via:
Awal 2026, UPTD PPA Jember Tangani 79 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
JEMBER, 28 MARET 2026 – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Jember mencatat sebanyak 79 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Februari 2026. Data tersebut menunjukkan masih tingginya angka kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat, sekaligus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam upaya perlindungan korban.
Dari total kasus yang ditangani, terdapat 18 korban perempuan dengan jumlah kasus mencapai 34. Berdasarkan hasil identifikasi petugas pelayanan UPTD PPA Jember, setiap korban perempuan umumnya tidak hanya mengalami satu jenis kekerasan, melainkan lebih dari satu, seperti kekerasan fisik yang disertai kekerasan psikis. Hal ini menunjukkan kompleksitas permasalahan yang dialami korban dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak juga menunjukkan angka yang cukup tinggi. UPTD PPA Jember menerima laporan dari 24 korban anak dengan total penanganan sebanyak 45 kasus. Sama halnya dengan korban perempuan, anak-anak yang menjadi korban juga kerap mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan, sehingga memerlukan pendampingan intensif dari berbagai pihak.
Kepala UPTD PPA Jember, Hery Apriliyanto, S.T, menjelaskan bahwa sebagian besar laporan kasus berasal dari wilayah perkotaan. Menurutnya, hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh akses informasi yang lebih mudah serta tingkat pemahaman masyarakat kota terkait prosedur pelaporan tindak kekerasan.
“Pelapor lebih banyak dari wilayah kota, kemungkinan karena pusat layanan berada di kota dan masyarakat sudah memahami langkah-langkah pelaporan,” ujarnya.
Hery juga mengungkapkan bahwa terdapat empat jenis kekerasan utama yang ditangani oleh UPTD PPA, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran dan perdagangan orang. Dari keempat kategori tersebut, kasus yang paling dominan terjadi adalah kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Ia mencontohkan, kekerasan fisik bisa berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun tindakan pemukulan saat terjadi konflik antarindividu. Sedangkan kekerasan psikis mencakup tekanan mental, ancaman, hingga perlakuan yang merendahkan korban. Adapun kekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang juga memerlukan perhatian serius karena dampaknya yang sangat besar bagi korban, terutama anak-anak.
Dalam menangani setiap laporan, UPTD PPA Jember menerapkan serangkaian tahapan yang sistematis. Dimulai dari identifikasi kasus, asesmen atau analisis kebutuhan korban, hingga penyusunan rencana intervensi. Selanjutnya dilakukan tindakan intervensi berupa pemberian bantuan hukum, fasilitasi visum, penyediaan rumah aman, layanan psikologis, hingga kunjungan rumah (home visit) dan pendampingan korban selama proses berlangsung.
Setelah intervensi dilakukan, tim juga melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus. Jika seluruh tahapan telah dilalui dan kondisi korban dinilai sudah stabil, maka kasus dinyatakan selesai melalui tahap terminasi.
Hery menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi, baik yang dialami sendiri maupun orang lain di sekitarnya.
“Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi Wadul Guse atau hotline UPTD PPA di nomor 081138808800,” pungkasnya. (wln)